Connect with us

POLITIK

Bahtra Tegaskan RUU Pemilu Belum Bahas Ambang Capres

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih difokuskan pada penghimpunan aspirasi publik. DPR memastikan pembahasan belum memasuki tahap penyusunan pasal-pasal krusial, termasuk isu syarat pengusungan calon presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan penyusunan RUU Pemilu dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi.

“Kami di Komisi II ingin memastikan bahwa pelibatan partisipasi publik benar-benar dikedepankan dalam penyusunan undang-undang. Kami sudah mengundang berbagai tokoh, akademisi, pegiat pemilu, hingga berbagai elemen masyarakat,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sebagai bagian dari proses tersebut, Komisi II juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor partai politik, khususnya partai nonparlemen, agar seluruh pandangan politik memiliki kesempatan yang sama untuk disampaikan dalam pembahasan RUU Pemilu.

BACA JUGA  Pengamat: Pemerintah Harus Jadi Pengusul RUU Pemilu untuk Lompatan Demokrasi

Menurut Bahtra, waktu pembahasan yang masih tersedia memungkinkan DPR memperluas ruang dialog sebelum memasuki pembahasan substansi regulasi.

Ia juga menanggapi berkembangnya isu mengenai kemungkinan syarat baru bahwa calon presiden harus diusung sedikitnya oleh tiga partai politik parlemen.

Bahtra menegaskan isu tersebut belum pernah dibahas di internal Komisi II DPR. Hingga saat ini, pembahasan masih berada pada tahap penghimpunan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Kalau memang Pak Benny menyampaikan adanya isu tersebut, kami juga baru mendengarnya. Sampai saat ini belum ada pembahasan ke arah sana. Fokus kami masih bagaimana menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Jadi, kalau ada penyampaian bahwa capres harus diusung oleh tiga partai parlemen, kami belum masuk ke tahap pembahasan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Soal UU Pemilu, PPP Nilai Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu

Komisi II menargetkan proses penyusunan RUU Pemilu berlangsung secara inklusif dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, hingga seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang berada di luar parlemen.

DPR menilai pendekatan tersebut penting agar regulasi pemilu yang akan datang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING