Connect with us

POLITIK

DKPP Pastikan Aduan Gugur Sesuai Aturan Beracara

Aktualitas.id -

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa sebuah aduan yang ramai menjadi perhatian publik dinyatakan gugur setelah pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno setelah seluruh tahapan verifikasi administrasi dijalankan sesuai ketentuan.

“Pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, aduan tersebut dinyatakan gugur. Memang seperti itulah aturannya,” ujar Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, setiap aduan yang belum memenuhi syarat administrasi akan diberitahukan kepada pengadu untuk dilengkapi. DKPP memberikan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam pedoman beracara.

BACA JUGA  DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Esok Hari

Apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan tidak juga dipenuhi, maka konsekuensi hukumnya adalah gugur, bukan kedaluwarsa.

“Status hukumnya gugur. Kami menerima aduan, melakukan verifikasi administrasi, kemudian memberitahukan hasilnya kepada pengadu. Setelah kami cek, pengadu tidak melengkapi dokumen yang diminta, sehingga melalui pleno diputuskan gugur,” jelasnya.

Dewa mengatakan penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di ruang publik setelah muncul sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut.

Ia menegaskan DKPP harus menjaga prinsip netralitas dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak, baik pengadu maupun pihak yang diadukan.

“Kami harus menghormati semua pihak. Ini penting agar proses berjalan adil, baik bagi pengadu maupun pihak teradu,” katanya.

BACA JUGA  Sepanjang Tahun 2024 DKPP Terima 790 aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

DKPP juga menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mendorong seseorang mengajukan aduan ataupun melarang seseorang menggunakan haknya untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik.

“Posisi DKPP dalam perkara adalah pasif. Kami tidak boleh mendorong orang untuk mengadu dan tidak boleh pula menghalangi orang untuk mengajukan aduan,” tegas Dewa.

Ia menambahkan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 beserta perubahannya serta Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 mengenai pedoman beracara.

Untuk perkara lain yang saat ini masih dalam tahap persidangan, DKPP meminta publik bersabar menunggu proses selesai. Menurut Dewa, seluruh putusan nantinya akan dibacakan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Heddy Lugito Tanggapi Santai Usulan Pembubaran DKPP oleh Anggota DPR

DKPP menegaskan setiap aduan akan diperlakukan dengan prosedur yang sama. Kelengkapan administrasi menjadi syarat awal sebelum suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi dan persidangan etik. (Mun)

TRENDING