Connect with us

NASIONAL

DKPP Pecat Ketua KPU Intan Jaya dan Dua Komisioner

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, bersama dua anggota KPU Intan Jaya, Johan Maiseni dan Junus Miagoni, setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.

Ketua Majelis DKPP J. Kristiadi menyatakan ketiganya diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu sejak putusan dibacakan.

DKPP menilai ketiga teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu secara penuh waktu karena tetap melanjutkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga akhirnya resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya saat masih menjabat sebagai anggota KPU periode 2024–2029.

BACA JUGA  DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong dari Jabatannya

Dalam persidangan terungkap bahwa mereka mengikuti seluruh tahapan kepegawaian, mulai dari dinyatakan lulus sebagai CPNS pada 17 Mei 2024 hingga dilantik sebagai PNS pada 10 Oktober 2025.

Padahal, mereka telah lebih dahulu dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024–2029 pada 20 Februari 2024.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan fakta lain yang menjadi pertimbangan penting dalam putusan tersebut.

Menurutnya, selama proses itu ketiga teradu juga masih menerima gaji sebagai PNS yang ditransfer secara rutin ke rekening masing-masing, setidaknya hingga April 2026.

DKPP menilai tindakan tersebut menunjukkan bahwa ketiganya tidak mengambil keputusan yang tegas terkait status jabatan yang diemban.

BACA JUGA  Komisi II DPR Soroti Manajemen Pengaduan DKPP yang Tak Transparan

Majelis menyatakan proses seleksi CPNS dan jabatan sebagai anggota KPU memiliki konsekuensi hukum yang saling berkaitan sehingga tidak dapat dijalani secara bersamaan.

Dalam pertimbangannya, DKPP juga mencatat bahwa permohonan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU baru diajukan setelah ketiganya dilantik sebagai PNS. Nolianus mengajukan permohonan pada 14 Oktober 2025, sedangkan Johan Maiseni dan Junus Miagoni masing-masing pada 15 Oktober dan 17 Oktober 2025.

Menurut DKPP, langkah tersebut tidak menghapus fakta bahwa mereka telah mengikuti proses kepegawaian hingga resmi menjadi aparatur sipil negara ketika masih aktif menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga teradu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada satu anggota KPU Kabupaten Intan Jaya lainnya, Penias Somau, yang turut menjadi teradu dalam perkara yang sama.

BACA JUGA  DKPP Minta KPU dan Bawasalu Komitmen Pilkada 2020 Berjalan Jujur

Putusan ini menegaskan kembali bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, independensi, serta mematuhi seluruh ketentuan etik dan hukum yang mengatur jabatan mereka. DKPP menilai kepatuhan terhadap prinsip tersebut merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (Mun)

TRENDING