Connect with us

JABODETABEK

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Mengingat waktu pelayanan yang terbatas, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar.

BACA JUGA  Hendak Tawuran Lima Pemuda Diamankan Polda Metro Jaya

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara.

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Ujung Menteng.

Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari.

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan sehat, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.

Jangan Sampai Salah, SIM Mati Tidak Bisa Dilayani

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

BACA JUGA  Perampok Taksi Daring Ditangkap Polisi

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan kepolisian.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif resminya adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Masyarakat diimbau memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa kendala. Datang lebih awal juga dapat membantu mengurangi waktu tunggu, terutama pada lokasi yang biasanya dipadati pemohon. (Kusuma/Mun)

TRENDING