Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.d - ai

AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (9/7/2026) untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan ini dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut 5 lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis (9/7/2026):

Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung

BACA JUGA  Sat Set Wat Wet! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon wajib membawa:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

BACA JUGA  SIM Keliling Jakarta Minggu 26 Oktober 2025, Cek Lokasinya di Sini

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti lulus tes psikologi.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemegang SIM harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi warga yang masa berlaku SIM akan habis dalam waktu dekat, layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif cepat dan praktis untuk mengurus perpanjangan tanpa harus mengantre di kantor Satpas. (Kusuma/Mun)

TRENDING