NUSANTARA
Lecehkan Wanita, Guru Besar IPDN: Bupati Purwakarta Layak Dipecat
AKTUALITAS.ID – Polemik lagu berbahasa Sunda “Lalaki Langit” yang diciptakan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein terus bergulir. Di tengah pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, muncul desakan agar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah tersebut.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Om Zein belum cukup menyelesaikan persoalan.
Menurut Djohermansyah, seorang kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga wajib menjaga etika, norma, dan martabat jabatan di ruang publik.
“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban kepala daerah untuk menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pandangannya, isi lagu tersebut dinilai tidak sejalan dengan kewajiban etis seorang kepala daerah dan berpotensi dipahami sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan. Penilaian tersebut menjadi dasar dirinya mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan pemberhentian sementara terhadap Om Zein.
Djohermansyah bahkan mengusulkan masa pemberhentian selama tiga bulan disertai pembinaan khusus mengenai etika pemerintahan, kepemimpinan, budaya, serta perspektif gender. Selama masa tersebut, menurutnya, roda pemerintahan dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah.
Ia menegaskan usulan itu bukan dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai upaya memperbaiki perilaku pejabat publik agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Di sisi lain, Djohermansyah menekankan bahwa apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai polemik yang menimpa Bupati Purwakarta menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pembinaan kepala daerah yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menurutnya, pembinaan tidak cukup hanya berfokus pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga harus memperkuat pemahaman mengenai etika jabatan, komunikasi publik, dan tanggung jawab moral sebagai pejabat negara.
Sebagai perbandingan, Djohermansyah mengingatkan pemerintah pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri dalam perkara yang berbeda. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah.
Hingga kini, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri masih memproses pemeriksaan terkait polemik lagu tersebut. Belum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai ada atau tidaknya sanksi terhadap Bupati Purwakarta. (Kusuma/Mun)
-
RIAU22/08/2026 21:10 WIBMenteri LH Cek Karhutla Kampar, Kapolda Riau Paparkan Dashboard Green Policing
-
DUNIA22/08/2026 21:00 WIBTentara Bayaran Israel Diduga Incar Tokoh Muslim Inggris
-
RIAU22/08/2026 21:45 WIBWarga Rangsang Keluhkan Listrik Sering Padam, PLN Diminta Berikan Solusi Permanen
-
NUSANTARA22/08/2026 23:00 WIBTuris Inggris Tewas Dikeroyok di Kuta Bali
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
JABODETABEK22/08/2026 22:00 WIBAnggota TNI AL Dianiaya Usai Senggolan Motor
-
DUNIA23/08/2026 00:00 WIBKapal Induk AS Ditarik Usai Laporan Bunuh Diri

















