Connect with us

POLITIK

Kritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara

Aktualitas.id -

Anggota DKPP RI M Tio Aliansyah

AKTUALITAS.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti dugaan standar ganda Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap Tio dalam perkara dugaan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan kesetaraan di hadapan aturan etik.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, mengatakan DKPP perlu mengevaluasi mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan unsur internal lembaga. Menurut dia, keberadaan DKPP sebagai lembaga penegak etik patut dipertanyakan apabila standar yang diterapkan berbeda antara penyelenggara pemilu dan anggota DKPP sendiri.

“DKPP ini kan sebetulnya berdirinya jadi perbincangan juga. Ini masih diperlukan lagi nggak? Kan lembaga etik. Karena banyak problem-problem etik yang memang DKPP ini standarnya agak membingungkan,” ujar Rendy kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA  FOTO: Laporan Kinerja DKPP Tahun 2021

Rendy menilai langkah DKPP yang hanya mencegah Tio Aliansyah mengikuti persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter belum cukup. Menurut dia, anggota majelis etik yang tengah diperiksa seharusnya juga diberhentikan sementara demi menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan.

“Majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif. Harus dia (Tio Aliansyah) berhenti sementara,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Rendy juga mengingatkan pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus penggagas pembentukan DKPP, Jimly Asshiddiqie, mengenai perbedaan antara hukum etik dan hukum positif. Karena itu, anggota DKPP semestinya memahami prinsip etik yang lebih mengedepankan integritas dibanding sekadar berpegang pada aturan tertulis.

BACA JUGA  DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya karena Terlibat Hubungan Tidak Wajar

“Kalau Prof. Jimly itu bilang, beda kan rule of ethics dan rule of law. Rule of law itu tertulis. Masa anggota DKPP nggak ngerti rule of ethics. Berhenti deh,” ujarnya.

Selain itu, Rendy menegaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum juga harus diterapkan dalam proses pemeriksaan anggota DKPP.

Seyogyanya, kata Rendi, DKPP tidak semestinya ada perlakuan khusus berupa sidang tertutup apabila perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menjadi perhatian publik. Keterbukaan merupakan bagian penting untuk menjaga kredibilitas lembaga etik.

“Ini kan sidang DKPP terbuka. Kalau memang dia terkait perkara itu, ya disidang lah. Nggak fair dong,” katanya.

Rendy juga mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila anggota DKPP yang pernah dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki posisi dalam proses penanganan kasus yang berkaitan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap independensi putusan DKPP.

BACA JUGA  Buntut Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, DKPP Pecat Ketua KPU Sabu Raijua

“Kalau misalnya yang lain diperiksa, yang dia yang naik helikopter itu nggak diperiksa, lalu dia yang mutus, sudah direhabilitasi kalian ya, karena saya ikut di dalamnya. Bener nggak?” ucapnya.

Sorotan JPPR muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan penggunaan helikopter oleh pihak KPU.

JPPR berharap evaluasi terhadap mekanisme penegakan etik di DKPP dilakukan secara menyeluruh agar setiap pihak yang diperiksa memperoleh perlakuan yang sama serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak etik penyelenggara pemilu. (RR)

TRENDING