Connect with us

POLITIK

KIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal kembali menuai sorotan tajam. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Mahkamah memang berhasil mengidentifikasi persoalan utama dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, tetapi solusi yang dipilih justru dinilai memunculkan persoalan konstitusional baru.

Kritik tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk “Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Brahma, hingga lebih dari satu tahun setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan, implementasinya masih belum jelas sehingga memunculkan ketidakpastian dalam desain kepemiluan Indonesia.

“Sudah setahun lebih setelah putusan itu diucapkan, dan sekarang masih menjadi satu persoalan. Jadi terjadi kegamangan atas putusan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  PDIP: Lebih Baik Urus Rakyat Ketimbang Kejar Survei

Brahma mengakui alasan Mahkamah memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal memiliki dasar yang kuat. Salah satunya adalah tingginya beban pemilih akibat harus mencoblos hingga lima surat suara dalam satu hari, yang dinilai memicu kelelahan pemilih, meningkatnya potensi kesalahan, serta tingginya jumlah surat suara tidak sah.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan persoalan kaderisasi partai politik serta beratnya beban kerja penyelenggara pemilu yang harus menggelar berbagai jenis pemilihan secara bersamaan pada tahun 2024.

Namun, menurut KIPP, persoalan muncul ketika MK tidak hanya memisahkan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menetapkan adanya jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

BACA JUGA  Pandemi Covid-19 Makin Parah, PAN Minta RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas

Brahma menilai pengaturan jeda tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang mengatur periodisasi penyelenggaraan pemilu.

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.

“Kita patuh pada peradilan, tetapi kita juga patuh pada konstitusi,” tegasnya.

Menurut KIPP, substansi masalah yang diidentifikasi MK memang tepat, yakni memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan mengurangi beban pemilih maupun penyelenggara. Akan tetapi, mekanisme penyelesaiannya dinilai belum menjawab persoalan secara konstitusional.

Brahma mengibaratkan putusan tersebut seperti diagnosis medis yang akurat, tetapi disertai resep pengobatan yang kurang tepat.

BACA JUGA  Titi Anggraini: Polisi Lebih Efektif Sikat Politik Uang

“Sebenarnya diagnosisnya betul, cuma resep yang diberikan itu tidak tepat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai arah reformasi sistem kepemiluan Indonesia. Di satu sisi, banyak pihak mengakui perlunya evaluasi terhadap model Pemilu Serentak 2024 yang dinilai sangat kompleks. Namun di sisi lain, perubahan desain pemilu juga dituntut tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 agar tidak memunculkan sengketa konstitusional baru di masa mendatang.

Dengan belum adanya tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, polemik mengenai format Pemilu 2029 diperkirakan masih akan menjadi salah satu agenda politik dan legislasi yang paling krusial dalam waktu dekat. (Bowo/Mun)

TRENDING