Connect with us

POLITIK

Politisi PDIP: Perluasan Fungsi Kemensetneg Harus Diimbangi Akuntabilitas Konstitusi

Aktualitas.id -

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perluasan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 harus diiringi penguatan akuntabilitas konstitusional.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berpijak pada amanat UUD NRI Tahun 1945,” ujar Rieke dalam Rapat Kerja bersama Menteri Sekretaris Negara di Komisi XIII, Rabu (15/7/2026).

Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kemensetneg Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, Rieke mengapresiasi capaian kinerja keuangan kementerian yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 17 tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2025.

BACA JUGA  Masinton: Dewas Sangat Diperlukan untuk KPK

Sepanjang 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemensetneg tercatat Rp1,062 triliun, atau 144,38 persen dari target Rp736,07 miliar. Adapun serapan anggaran mencapai Rp6,278 triliun atau 92,12 persen dari pagu Rp6,815 triliun, dengan pengelolaan aset negara senilai Rp638,967 triliun.

Meski mengapresiasi capaian tersebut, Rieke mengingatkan agar keberhasilan administrasi keuangan tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan, opini WTP dan serapan anggaran yang tinggi belum cukup tanpa dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Keberhasilan pengelolaan keuangan tidak boleh diukur semata dari opini WTP, tingginya serapan anggaran, atau besarnya penerimaan negara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBN, setiap aset negara, dan setiap perubahan organisasi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta kebijakan yang konsisten dengan mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA  Kasus dr Icha, Rieke Minta Komnas HAM Selidiki Dugaan Intimidasi Pejabat

Menurut Rieke, implementasi Perpres Nomor 1 Tahun 2026 memperluas fungsi Kemensetneg mencakup analisis kebijakan, dukungan Program Strategis Presiden, pengelolaan pers dan media, hingga koordinasi kelembagaan. Luasnya mandat baru itu, kata dia, menuntut penguatan mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, Kemensetneg diminta memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi agar seluruh peraturan yang ditandatangani Presiden memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), selaras dengan UUD 1945 dan Asta Cita.

Kedua, pelaksanaan fungsi baru Kemensetneg, termasuk dukungan terhadap program strategis presiden, pengelolaan dana operasional, analisis kebijakan, serta pengelolaan aset negara, perlu disertai indikator kinerja yang terukur, transparan, dan akuntabel. Ketiga, pemerintah didorong melengkapi pertanggungjawaban APBN dengan indikator outcome yang mengukur manfaat kebijakan, efektivitas reformasi birokrasi, dan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA  Ketua DPR: Amandemen UUD 1945 Harus Dikaji Mendalam

Rieke menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan harus dinilai dari kontribusinya terhadap pencapaian tujuan konstitusi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kepatuhan administratif maupun realisasi anggaran.

TRENDING