Berita
Agar Tren Kekerasan Seksual Menurun, Anggota DPR Dorong RUU PKS Segera Disahkan
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan. “RUU P-KS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2022, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) perlu segera disahkan menjadi UU agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.
“RUU P-KS sudah akan dibahas di Baleg sebagai RUU prioritas di Prolegnas 2022, harapannya tahun depan RUU tersebut dapat disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan,” kata Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Diah terkait semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah. Misalnya perkosaan dan pelecehan oleh sepuluh orang terhadap seorang anak perempuan 16 tahun di Tasikmalaya menambah deretan panjang kekerasan seksual yang seringkali menjadikan perempuan dan anak sebagai korban.
Dia menilai kekerasan terhadap anak di bawah umur sejatinya sudah merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU Perlindungan Anak.
Namun, menurut dia, masih maraknya perilaku serupa menunjukkan adanya masalah yang lebih fundamental sebagai akar munculnya kasus kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual merupakan problem psikologis, sehingga ‘treatment’ yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah tertangkap,” ujarnya.
enurut dia, dalam keadaan darurat kekerasan seksual seperti saat ini, langkah-langkah preventif untuk mencegah serta rehabilitatif agar pelaku tidak mengulang tindakan serupa menjadi penting.
Dua hal tersebut, menurut dia, masih belum mendapat porsi dalam peraturan perundang-undangan yang ada karena itu diperlukan RUU P-KS untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual,” katanya.
Diah berharap saat RUU P-KS sedang dalam proses pembahasan, kasus-kasus kekerasan seksual dapat memperoleh proses keadilan maksimal dalam proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta kepala daerah untuk berkomitmen membangun kesadaran dan dorongan untuk mencegah kekerasan seksual sebagai program penyelenggaraan pemerintah daerah.
-
DUNIA02/11/2026 18:00 WIBRibuan Warga Turun ke Jalan, Ketua KPU Dituntut Mundur
-
NUSANTARA02/11/2026 19:30 WIBSapu Bersih! Kapolres Sukoharjo & 3 Anak Buah Resmi Dicopot Mabes Polri
-
RIAU02/11/2026 18:30 WIBSapu Bersih Sarang Narkoba! Ini Sosok AKP Noki Loviko yang Bikin Pengedar Gemetar
-
EKBIS02/11/2026 19:00 WIBBukan Jago Kandang! Kemnaker Siap Lepas ‘Monster’ Vokasi RI ke Kancah Global
-
NASIONAL02/11/2026 17:00 WIBAbdullah Usulkan Komnas HAM dan KPAI Terlibat dalam Pengusutan Penggeledahan Ponpes
-
DUNIA02/11/2026 15:00 WIBDemo Massal di Jerman Berubah Jadi Kerusuhan dan Penjarahan
-
EKBIS02/11/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Apresiasi Prabowo Percepat Transisi Energi Nasional
-
NUSANTARA02/11/2026 16:30 WIBDua Pengunjung Glamping Badung Diduga Tertimbun Longsor di Bali
















