Connect with us

EKBIS

E-Commerce Wajib Tampilkan Produk Lokal di Posisi Teratas

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce mengutamakan produk dalam negeri dalam hasil pencarian, rekomendasi, hingga pemeringkatan produk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menjelaskan aturan tersebut tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan setiap platform. Pemerintah hanya menetapkan kewajiban agar produk dalam negeri mendapat prioritas dalam tampilan digital.

“Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” ujar Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/07/2026).

BACA JUGA  Mahasiswa UB Lakukan Sosialisasi Pembentukan Biobriket dari Limbah Kulit Durian

Menurut Kurnia, setiap platform e-commerce tetap memiliki kewenangan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut. Pemerintah memberikan ruang bagi masing-masing PPMSE untuk menyesuaikan sistem berdasarkan karakteristik teknologi yang digunakan.

Ia mengatakan, kewajiban tersebut bukan berarti pemerintah melakukan intervensi terhadap sistem algoritma platform. Namun, ada standar layanan yang harus dipenuhi agar produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk ditemukan konsumen.

“Platform tetap diberikan keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut sesuai karakteristik sistem masing-masing, sepanjang memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Permendag,” kata dia.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara platform.

BACA JUGA  Dukung Pemberdayaan UMKM, Wamenkeu Hadiri Kemenkeu Satu Lampung UMKM Expo 2023

Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi dari PPMSE. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,” ujar Kurnia.

Selain mendorong penggunaan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur aspek perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi barang dan jasa secara benar, jelas, serta transparan.

Aturan tersebut juga mencakup kewajiban platform memastikan legalitas pelaku usaha, keterbukaan biaya dan promosi, hingga pengaturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan pemasaran digital.

BACA JUGA  Bantu UKM Indonesia, Facebook Siapkan Dana Rp12,5 M

“PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional,” tandas Kurnia.

Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap perdagangan digital tidak hanya berkembang dari sisi transaksi, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi produk dalam negeri dan pelaku UMKM untuk bersaing di pasar online.

TRENDING