Connect with us

NASIONAL

Riekle: Keberhasilan Kementerian Bukan dari Serapan Anggaran, Tapi Kualitas Pelayanan

Aktualitas.id -

Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini
Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 harus menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat. Keberhasilan kementerian dinilai tidak cukup dari serapan anggaran, tetapi juga dari kualitas pelayanan, penyelesaian pengaduan, dan pemenuhan hak konstitusional warga.

Dalam rapat tersebut, legislator PDI Perjuangan itu mengapresiasi capaian keuangan Kementerian HAM sepanjang 2025. Dari pagu efektif Rp441,18 miliar, realisasi anggaran mencapai Rp434,01 miliar atau 98,37 persen. Seluruh target Prioritas Nasional juga tercatat tuntas sebesar 95,45 persen.

Kementerian HAM juga mencatatkan sejumlah pencapaian strategis. Lembaga itu telah menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026–2030, meluncurkan Indeks HAM Indonesia, serta mengembangkan Satu Data HAM. Digitalisasi layanan pengaduan diperkuat melalui Sistem Informasi Manajemen Hak Asasi Manusia (SIMASHAM).

BACA JUGA  BPIP Ajukan Rp343 Miliar untuk Bangun Pusdiklat Pancasila

Upaya peningkatan kesadaran HAM menjangkau lebih dari 256 ribu masyarakat. Kementerian juga menerbitkan 153.016 sertifikat di bidang terkait.

Dari sisi tata kelola, nilai aset Kementerian HAM tercatat Rp143,37 miliar dengan ekuitas Rp140,88 miliar. Indeks Pelaksanaan Pengelolaan Negara (IPPN) K/L mencapai 98,43. Kementerian juga menuntaskan 100 persen tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meskipun mengapresiasi capaian administratif tersebut, Rieke mengingatkan bahwa keberhasilan keuangan belum mencerminkan efektivitas pelaksanaan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024.

“Namun, tingginya serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Amanat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menghendaki Kementerian HAM menjadi penggerak perubahan tata kelola HAM nasional,” ujar Rieke.

BACA JUGA  Pigai Ungkap Dunia Internasional Kini Pantau Konflik Papua

Menurut politikus senior itu, keberhasilan kementerian semestinya diukur dari indikator lain. Penyelesaian pengaduan masyarakat harus semakin cepat. Kepatuhan terhadap prinsip HAM dalam pemerintahan harus meningkat. Koordinasi lintas kementerian dan daerah juga dituntut lebih efektif. Perlindungan terhadap kelompok rentan harus semakin kuat.

Rieke juga menyoroti operasional SIMASHAM yang mulai berjalan pada Juli 2026. Sistem ini dinilai harus menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif.

“Kehadiran SIMASHAM yang baru mulai beroperasi pada Juli 2026 harus menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif, bukan sekadar inovasi digital. Negara wajib memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, seluruh indikator kinerja Kementerian HAM perlu diselaraskan dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024. Keberhasilan harus diukur berdasarkan dampak perlindungan, pelayanan, pengaduan, kepatuhan, dan pemajuan HAM. Bukan hanya realisasi anggaran.

BACA JUGA  FOTO: Raker Komisi XIII DPR-Menteri HAM Bahas Perlindungan HAM

Kedua, pemerintah didorong mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM. Integrasi ini menjadi basis koordinasi nasional yang terhubung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan interoperabilitas data harus menjadi dasar.

Ketiga, DPR akan terus mengawal implementasi Perpres Nomor 156 Tahun 2024. Tujuannya agar transformasi kelembagaan Kementerian HAM menghasilkan perubahan nyata. Perlindungan hak konstitusional warga negara menjadi prioritas utama, bukan sekadar keberhasilan administratif dan birokrasi. Pengawasan ketat diperlukan agar kementerian baru ini benar-benar berpihak pada rakyat.

TRENDING