Connect with us

EKBIS

Pemerintah Berikan Harga Khusus untuk BBM Nelayan

Aktualitas.id -

Ilustrasi Nelayan. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi sektor perikanan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT,” ujar Airlangga.

BACA JUGA  Saat Mencari Ikan, Nelayan Garut Tewas Tersambar Petir

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat adanya perbedaan harga BBM yang cukup besar bagi nelayan dengan kapal di atas 30 GT. Sebelumnya, BBM nonsubsidi sempat mengalami kenaikan sehingga berdampak terhadap biaya operasional pelaku usaha perikanan.

“Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300,” lanjutnya.

Menurut Airlangga, pemerintah kemudian menetapkan harga khusus BBM bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Sementara harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri ditetapkan sebesar Rp18.600 per liter.

BACA JUGA  Semua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600,” jelas Airlangga.

Ia mengatakan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut. Subsidi untuk menutup selisih harga diperkirakan mencapai sekitar Rp3.600 per liter dan akan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” katanya.

Selain menetapkan harga khusus, pemerintah juga memberikan kuota penyaluran BBM tersebut selama enam bulan ke depan. Total kuota yang disiapkan mencapai 400.000 ton.

BACA JUGA  Ketum Golkar Silaturahmi ke Demokrat

“Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton,” kata Airlangga.

TRENDING