Connect with us

NASIONAL

KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar

Aktualitas.id -

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Selasa (14/7/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk memperkuat pembuktian perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, tiga saksi yang dipanggil penyidik terdiri atas Direktur PT Kreasi Teman Sebangku Adi Nugroho Widiantoro, Koordinator Media PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Delfion, serta Direktur PT Antedja Muliatama Abdul Rahman.

BACA JUGA  Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara. Penyidik masih mendalami rangkaian proses pengadaan iklan yang diduga menyimpang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

BACA JUGA  1.179 SPPG Polri Bakal Diawasi KPK

KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penyidik untuk terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti lainnya.

Selain dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penyidik juga masih menelusuri dugaan pengelolaan dana non-budgeter yang diduga berasal dari selisih pembayaran proyek iklan. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak dan kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Sejauh ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

TRENDING