NASIONAL
Prabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
AKTUALITAS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk melimpahkan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelimpahan perkara ke KPK diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Pimpinan IPW itu menilai perkara tersebut tidak ideal apabila ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie bertugas, yakni Kejaksaan Agung.
“Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Sugeng berpandangan, pelibatan KPK akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum sekaligus menghilangkan anggapan adanya keberpihakan dalam penyelesaian perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Hal itu agar independensi lembaga antirasuah dinilai lebih terjamin dalam menangani kasus berisiko tinggi seperti ini.
Di sisi lain, Ketua IPW memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilai berhasil mengungkap perkara dengan tingkat kompleksitas tinggi. Dengan adanya penetapan tersangka terhadap seorang mantan Jampidsus merupakan peristiwa langka dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Sugeng menyebut pencapaian ini patut dicatat sebagai kemajuan signifikan bagi Korps Bhayangkara.
“Jadi ini adalah kasus high profile yang sepertinya mustahil bisa dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















