NASIONAL
Kasus Febrie Harus Independen dan Jangan Ada Intervensi Politik
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Hendri Satrio mengingatkan agar penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak diseret ke dalam dinamika politik. Pasalnya, proses hukum harus tetap berjalan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum.
“Tapi, yang paling penting menurut saya, jangan kemudian sebuah kasus hukum itu dikaitkan dengan peristiwa politik atau gerakan politik, nanti jadi penyelesaiannya bukan masuk ke ranah hukum, tapi diselesaikan dengan lobby-lobby politik,” kata Hendri Satrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut pengamat yang akrab disapa Hensat itu, mengaitkan perkara hukum dengan manuver politik justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan dan menghambat terciptanya kepastian hukum agar publik mendapatkan kejelasan atas pokok perkara yang sedang diusut.
“Hal itu hanya dapat terwujud melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan melalui pendekatan di luar koridor peradilan,” ungkapnya.
Dirinya menilai penyelesaian melalui pendekatan politik tidak akan memberikan jawaban yang dibutuhkan masyarakat mengenai pokok perkara yang sedang diusut. Jika hal itu terjadi, Hensat khawatir kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut kehilangan fokus karena tarik-menarik kepentingan di luar hukum.
“Nah kalau diselesaikan dengan lobby-lobby politik kan rakyat tetap tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, selalu masih abu-abu karena pendekatannya politik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pengamat politik itu juga menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta seluruh aparat penegak hukum melakukan introspeksi dalam menjalankan tugasnya.
“Sebenarnya kemarin Pak Prabowo bagus tuh, dia meminta semua aparat baik polisi, TNI, maupun kejaksaan untuk introspeksi kan waktu pidato di NTB. Nah harusnya itu diartikan serius oleh aparat hukum negeri ini, karena itu bukan sekedar teguran, tapi perintah,” katanya.
Lebih lanjut, Hensat menilai pidato kepala negara itu seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan terbuka.
Kepercayaan publik, kata Hensat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada komitmen aparat dalam menjalankan tugas secara transparan dan tidak memihak.
“Dengan adanya arahan presiden tersebut, Hendri berharap seluruh institusi terkait dapat menjadikannya sebagai landasan untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga marwah lembaga peradilan,” jelasnya.
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















