Connect with us

NASIONAL

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus MBG

Aktualitas.id -

alt="Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta"
Gedung Kejaksaan Agung. Kiki Budi Hartawan/AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman mengatakan setiap pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana dapat dimintai keterangan guna membantu penyidik mengungkap perkara.

“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, keputusan memanggil Nanik akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang telah menjerat tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidik juga terus menelusuri dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, serta dugaan keterlibatan yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Selain memeriksa saksi, Kejaksaan Agung masih melakukan pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

Syarief menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan bagian dari proses pembuktian untuk membuat terang perkara. (Yan)

TRENDING