Connect with us

NASIONAL

DPR Minta Hotman Stop Bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, foto: https://fraksigolkar.com

AKTUALITAS.ID – Polemik hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra secara terbuka membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

Soedeson menegaskan, tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” tegas Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai imunitas jaksa sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA  DPR Minta KPK Hati-hati Beri Izin Tahanan Rumah

“Tidak penting dia pejabat tinggi atau rakyat biasa. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Soedeson kemudian meminta Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara terkait Febrie Adriansyah bekerja secara profesional, independen, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, tim tersebut harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat sekaligus menjaga marwah Kejaksaan.

Yang paling disorot Soedeson adalah pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden Prabowo dalam pembelaannya terhadap Febrie. Ia menilai proses hukum seharusnya tidak dikaitkan dengan kepala negara.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini murni urusan penegakan hukum,” katanya.

BACA JUGA  Kasus Febrie Adriansyah Dioper ke Kejagung, MAKI: Kortas Tipidkor Polri Kok Gampang Kibarkan Bendera Putih

Pernyataan Soedeson merupakan respons atas konferensi pers Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman menyebut perkara yang dihadapi Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.

Hotman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi pengacara Presiden Prabowo selama sekitar 25 tahun dan mengaku menangani berbagai perkara penting yang melibatkan Prabowo maupun keluarganya. Ia menyatakan membela Febrie bukan karena persoalan honorarium, melainkan karena menganggap mantan Jampidsus tersebut memiliki rekam jejak dalam membantu pemulihan aset negara melalui penanganan perkara korupsi dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Meski demikian, hingga kini tidak terdapat ketentuan hukum yang mengharuskan adanya izin Presiden dalam penetapan tersangka terhadap seorang jaksa. Perbedaan pandangan yang muncul saat ini merupakan bagian dari polemik publik mengenai proses penegakan hukum, sementara proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Tim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK

Kasus ini pun menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut penanganan perkara terhadap seorang pejabat penegak hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai independensi aparat penegak hukum, batas kewenangan lembaga negara, serta pentingnya menjaga agar proses hukum berlangsung tanpa intervensi pihak mana pun. (Bowo/Mun)

TRENDING