NASIONAL
Pakar Hukum: Penggeledahan Kasus Febrie Tak Langgar Aturan
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai penggeledahan dalam penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mencuat. Di tengah perdebatan publik, kalangan akademisi menilai tindakan penyidik melakukan penggeledahan secara mendadak merupakan langkah yang sah secara hukum sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menegaskan bahwa unsur kejutan dalam penggeledahan bukanlah pelanggaran hukum, melainkan bagian penting dari strategi penyidikan untuk menjaga keutuhan alat bukti, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau pihak yang memiliki jaringan luas.
“Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah,” ujar Ufran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih awal, penyidik berpotensi kehilangan momentum untuk mengamankan barang bukti. Risiko yang dapat muncul antara lain penghapusan data elektronik, pemusnahan dokumen penting, upaya memengaruhi saksi, hingga penyelarasan keterangan antar-pihak yang berpotensi menghambat pembuktian perkara.
Ufran juga meluruskan anggapan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mewajibkan penyidik memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, pandangan tersebut merupakan tafsir yang tidak tepat.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mengikat sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.
“Tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ufran menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka bertujuan memberikan kesempatan klarifikasi terhadap alat bukti yang telah dimiliki penyidik, bukan membuka ruang bagi pihak yang diperiksa untuk menghilangkan atau menyamarkan barang bukti. Mekanisme tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap prinsip due process of law agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, Ufran menyoroti pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya menemukan aset bernilai besar, tetapi juga wajib membuktikan hubungan langsung antara kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), serta adanya dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Pernyataan akademisi ini menambah perspektif dalam perdebatan publik mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan pada akhirnya tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan apabila terdapat keberatan atau pengujian hukum dari pihak-pihak terkait. (Firman/Mun)
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
JABODETABEK25/07/2026 16:30 WIBBejat, Guru Les Mangsa 29 Bocah Laki-Laki di Tangerang
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO
-
NASIONAL25/07/2026 13:30 WIBDPR: Hentikan Praktik Kuota Hangus Sekarang Juga
-
POLITIK25/07/2026 16:00 WIBPerselisihan Panas Sjahrir vs Tan Malaka Bikin RI Nyaris Hancur
-
POLITIK25/07/2026 15:00 WIBMUI: Draf RUU LGBT Rampung, Siap Diserahkan kepada Presiden dan DPR
-
NASIONAL25/07/2026 17:00 WIBFebrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jamwas Kejagung Ungkap Alasan Tanpa Rompi Tahanan

















