Connect with us

NASIONAL

Tim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih sembilan jaksa senior untuk memperkuat tim khusus penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keteranganya yang diterima wartawan, Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan pengalaman para mantan penyidik KPK diharapkan memperkuat proses penyidikan, terutama dalam mengurai perkara yang memiliki banyak aspek hukum.

Tim tersebut tidak hanya berasal dari satu bidang, tetapi melibatkan pejabat dari berbagai unit Kejagung. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara memiliki perspektif yang lebih luas.

BACA JUGA  Soal Alih Status ASN, Istana Bantah Lemahkan KPK

Anang menegaskan sembilan jaksa yang dipilih memiliki kapasitas profesional dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.

“Yang penting seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan aturan hukum,” kata dia.

Sembilan anggota tim itu terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.

Mereka ditugaskan setelah Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, dan TPPU PT ASABRI.

Kejagung menyebut penyidikan masih berjalan dan belum menetapkan tersangka baru. Seluruh dokumen serta alat bukti yang diterima dari Polri masih dalam proses penelitian.

BACA JUGA  KPK Akui Ada OTT di Jatim

Dengan melibatkan jaksa berpengalaman, Kejagung memastikan pengusutan perkara Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum.

TRENDING