NASIONAL
Polri Instruksikan Polda Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta seluruh Polda di Indonesia memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kegiatan sosial dan ekonomi.
Dalam telegram itu, seluruh jajaran Polda diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polri juga menginstruksikan jajaran di daerah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait dalam pencegahan maupun penanggulangan karhutla.
Sejumlah unsur yang disebut perlu dilibatkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak lain yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Trunoyudo menegaskan, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kolaborasi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat diperlukan terutama di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” kata Trunoyudo.
Melalui surat telegram tersebut, Polri menempatkan kesiapsiagaan sebagai bagian penting dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah pencegahan juga diarahkan agar titik kebakaran dapat ditekan sebelum berkembang menjadi bencana dengan dampak yang lebih luas.
Sinergi lintas sektor menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan kepada seluruh Polda. Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, unsur penanggulangan bencana, kehutanan, TNI, dunia usaha, dan masyarakat diminta berperan sesuai kewenangan masing-masing.
Polri juga menekankan pentingnya perhatian terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pencegahan terhadap aktivitas tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi risiko karhutla dan dampaknya bagi masyarakat.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh jajaran Polda di Indonesia. Fokus penguatan diarahkan pada kesiapsiagaan, koordinasi antarlembaga, keterlibatan masyarakat, serta pencegahan di wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang tinggi.
-
POLITIK01/09/2026 19:00 WIBKPU-Bawaslu Kompak Minta Tambahan Anggaran
-
NASIONAL01/09/2026 17:30 WIBMahasiswa Gugat UU ITE ke MK, Persoalkan Kewenangan Pemerintah Putus Akses Informasi
-
POLITIK01/09/2026 17:30 WIBDPR Desak Komdigi Perkuat Aturan Kuota Tak Hangus
-
NASIONAL01/09/2026 20:00 WIBDPR Minta KLB Kabut Asap Ditetapkan
-
DUNIA01/09/2026 18:00 WIBSerangan Udara Israel Tewaskan 5 Orang di Gaza
-
EKBIS01/09/2026 20:31 WIBJITEX 2026 Siap Digelar di JIEXPO, Hubungkan Jakarta dengan Investor dan Buyer Global
-
DUNIA01/09/2026 21:00 WIB8 Anak Jadi Korban Ledakan Petasan India
-
JABODETABEK02/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta 2 September
















