NASIONAL
IJTI: Hotman Paris Hina Jurnalis
AKTUALITAS.ID – Polemik antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan kalangan jurnalis semakin memanas. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara terbuka mengecam pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal, yang merendahkan martabat profesi jurnalis tidak dapat dibenarkan.
“Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” tegas Herik dalam pernyataan tertulis, Senin (20/7/2026).
Menurut IJTI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi publik dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
IJTI menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber bukan bentuk intimidasi ataupun provokasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memenuhi prinsip cover both sides.
Organisasi profesi itu juga mengingatkan bahwa setiap wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban bersikap independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Herik juga mengajak seluruh profesi untuk saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” ujarnya.
IJTI menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui penghinaan atau intimidasi terhadap profesi jurnalis di ruang publik.
Di akhir pernyataannya, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
Polemik ini bermula dari konferensi pers yang digelar Hotman Paris Hutapea usai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. Pernyataan tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan jurnalis dan menjadi sorotan publik. (Mun)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















