Connect with us

NASIONAL

IJTI: Hotman Paris Hina Jurnalis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan kalangan jurnalis semakin memanas. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara terbuka mengecam pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal, yang merendahkan martabat profesi jurnalis tidak dapat dibenarkan.

“Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” tegas Herik dalam pernyataan tertulis, Senin (20/7/2026).

Menurut IJTI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi publik dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  IJTI Sumsel: Jurnalis Wajib Ikuti Protokol Kesehatan Liputan

IJTI menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber bukan bentuk intimidasi ataupun provokasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan memenuhi prinsip cover both sides.

Organisasi profesi itu juga mengingatkan bahwa setiap wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban bersikap independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Herik juga mengajak seluruh profesi untuk saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” ujarnya.

IJTI menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku wartawan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui penghinaan atau intimidasi terhadap profesi jurnalis di ruang publik.

BACA JUGA  Dukung Lockdown TVRI, IJTI Sumsel: Pemkot Palembang Jangan Plin Plan Atasi Covid-19

Di akhir pernyataannya, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.

Polemik ini bermula dari konferensi pers yang digelar Hotman Paris Hutapea usai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan. Pernyataan tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan jurnalis dan menjadi sorotan publik. (Mun)

TRENDING