Pasal Mengancam Kebebasan Pers, IJTI Minta Dihapus dari RUU Cipta Kerja


IJTI

AKTUALITAS.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dikeluarkan dari Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Poin kami adalah terkait dengan pers agar didrop dari RUU Cipta Kerja,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam RDPU, Selasa (9/5)

Pihaknya, jelas Yadi, menyoroti pasal dalam RUU Cipta Kerja yang mengatur perubahan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perubahan ayat (3) dan tambahan ayat (4) Pasal 18 dipandang berbahaya karena membuka ruang intervensi pemerintah terhadap pers.

Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Sementara dalam RUU Cipta Kerja disebutkan perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Kemudian, ayat (4) dalam RUU Cipta Kerja menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Padahal, kata Yadi, UU 40/1999 tentang Pers jelas mengamanatkan bahwa bahwa tidak ada peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Peraturan terkait pers dibuat oleh Dewan Pers dengan prinsip self-regulatory alias pers mengatur dirinya sendiri.

“Di Batang tubuh (UU 40/1999) jelas juga tidak mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan. Ini yang paling penting di UU 40/1999 bahwa UU ini tidak mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah,” tegas dia.

Atas dasar pertimbangan itulah, lanjut Yadi, pihaknya meminta agar ayat 3 dan 4 dikeluarkan dari RUU Ciptaker. Karena akan mengancam kebebasan pers. “Kami menolak ayat 3 dan 4. Dengan alasan, pertama menghindari adanya intervensi pemerintah dalam pemberitaan pers,” ujar dia.

“Kedua, pengaturan oleh Peraturan Pemerintah membuka intervensi kebebasan pers. kami minta untuk ayat 3 dan 4 mohon didrop. Karena akan masuk ke pengaturan pers artinya membuka ruang pemerintah untuk menerbitkan aturan pemerintah untuk mengatur pers sedangkan UU 40/1999 pers itu tidak ada aturan di bawahnya. Karena sudah ada dewan pers sebagai lembaga yang mengatur,” imbuhnya.

Sementara untuk naiknya besaran denda sebagaimana ada dalam ayat 1 dan 2, lanjut dia, pihaknya tidak mempermasalahkannya. Sebagaimana diketahui, ada perubahan besaran denda kepada pihak maupun perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (20 dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Besaran denda naik dari sebelumnya sebesar Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam UU 40/1999.

Adapun dalam ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Angka denda juga naik dari yang diatur di UU Pers sebesar Rp 500 juta.

“Pandangan kami, kami setuju dengan ayat 1 dan 2. Alasan, kenaikan nominal denda tidak masalah. Peningkatan profesionalisme yang menjadi poin kita bukan pada nominal denda,” tandas dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>