Soal UU Cipta Kerja, Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK


Ilustrasi omnibus-law, FOTO/IST

AKTUALITAS.ID – Pemerintah diminta tidak membuat tafsir sendiri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta kerja. Anggota Badan Legislasi DPR Mulyanto mengatakan, pemerintah harus menghormati dan mengikuti putusan MK secara utuh dan tidak memaksakan tetap menjalankan UU Cipta Kerja.

Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo merespons putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Menurut Mulyanto, pernyataan Jokowi bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku karena tidak ada satu pasal dibatalkan, tidak seluruhnya tepat.

“Saya tidak sependapat dengan penafsiran pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Mantan anggota Panja RUU Cipta Kerja ini memaparkan, amar putusan MK sudah jelas meminta pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja secara materiil saat pembentukan kembali secara formil.

“Jadi memang MK tidak memutuskan pasal-pasal tertentu untuk dibatalkan. Dengan demikian pernyataan, ‘bahwa tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK’ adalah tidak relevan,” kata Mulyanto.

Politikus PKS ini menjelaskan, MK juga memerintahkan pemerintah menangguhkan tindakan/kebijakan strategis dan berdampak luas untuk menghindari dampak lebih besar dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Mulyanto mengatakan, secara tersirat ada masalah dalam pasal UU Cipta Kerja secara materiil.

“MK memang secara eksplisit tidak membatalkan UU ini secara materiil, namun terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, MK memerintahkan agar pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar dalam masyarakat,” jelas Mulyanto.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri terkait menindaklanjuti putusan MK tersebut.

MK dalam amar putusannya menyebut, meski bertentangan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan. Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Jokowi.

“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka,Jakarta Pusat, Senin(29/11).

Jokowi menjelaskan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. Artinya, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” bebernya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>