EKBIS
Kenaikan Harga CPO Dipengaruhi Penurunan Produksi
AKTUALITAS.ID – Kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada Mei 2026 dipengaruhi oleh menurunnya produksi saat libur Idul Fitri/Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana mengatakan HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1-31 Mei 2026 ditetapkan sebesar 1.049,58 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik sebesar 59,95 dolar AS atau 6,06 persen dari HR CPO periode 1-30 April 2026, yang tercatat sebesar 989,63 dolar AS per MT.
“HR CPO naik karena ada kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idul Fitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah yang akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO,” kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, maka untuk periode Mei 2026, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 178 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Mei 2026, yaitu 131,1978 dolar AS per MT.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Maret-19 April 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar 955,79 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.143,37 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.475,07 dolar AS per MT.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga melebihi 40 dolar AS, HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.
“Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO
Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar
1.049,58 dolar AS per MT,” kata Tommy.
Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar 48 dolar AS per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1029 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
(Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO04/05/2026 08:19 WIBFOTO: Kepala BNN Main Padel Bareng Raffi Ahmad
-
POLITIK04/05/2026 07:00 WIBGus Ipul: Saya Bukan Potongan Ketum PBNU
-
NASIONAL04/05/2026 14:00 WIBDKPP Bagi-Bagi Rp45 Juta Lewat Lomba Jurnalistik dan Video Terbaru
-
JABODETABEK04/05/2026 06:30 WIBJangan Telat! SIM Keliling Jakarta Hanya Sampai Jam 2 Siang
-
DUNIA04/05/2026 08:30 WIBIran Beri Waktu 30 Hari Buat AS Buka Selat Hormuz atau Perang Lanjut
-
NUSANTARA04/05/2026 08:30 WIBPendiri Ponpes di Pati Resmi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati
-
NUSANTARA04/05/2026 07:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Rawan Cuaca Ekstrem di Banten
-
EKBIS04/05/2026 09:30 WIBIHSG Melonjak Tajam di Awal Perdagangan

















