Connect with us

POLITIK

Intervensi Politik Ancam Marwah Sistem Hukum Nasional

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C. Zulkifli, mengingatkan agar penegakan hukum di Indonesia tidak dijadikan alat kekuasaan maupun instrumen dalam konflik politik. Pasalnya, setiap proses hukum harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, alat bukti, serta fakta persidangan yang teruji.

“Setiap perkara harus berdiri di atas fakta, bukan kepentingan. Jika tidak, maka hukum kehilangan marwahnya,” ujar Pieter dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, independensi aparat penegak hukum menjadi syarat utama agar proses hukum tetap objektif dan tidak mudah dipengaruhi tekanan eksternal. Ia menilai, intervensi dalam proses hukum dapat merusak prinsip negara hukum yang sudah ditegaskan dalam konstitusi.

Pieter juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana pemikiran Gustav Radbruch. Ketiga nilai tersebut, menurutnya, tidak boleh dipertentangkan satu sama lain.

BACA JUGA  FOTO: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka

“Penegakan hukum harus menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya harus berjalan bersamaan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya masih terdapat tantangan seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya integritas sebagian aparat, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, reformasi sistem hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Selain itu, Pieter menilai peran masyarakat sipil, akademisi, media, dan tokoh agama penting untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Kontrol publik dianggap sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

“Negara hukum hanya bisa berjalan baik jika ada kontrol moral yang kuat dari masyarakat,” ujarnya.

TRENDING