Connect with us

NASIONAL

DPR Minta BGN Perkuat Pengawasan Dapur MBG

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh asal bagi dan abai terhadap keselamatan konsumen. Komisi X DPR RI menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melengkapi setiap kemasan makanan dengan label batas jam konsumsi, sekaligus memperketat pengawasan di dapur-dapur penyedia secara menyeluruh.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa kepastian durasi kelayakan makanan merupakan hak mutlak penerima manfaat. Tanpa label informasi yang jelas, masyarakat berisiko mengonsumsi makanan yang sudah tidak layak atau bahkan membahayakan kesehatan.

“Informasi tentang makanan yang sebaiknya dikonsumsi setelah berapa lama dimasak di omprengnya MBG itu sebenarnya adalah hak konsumen untuk tahu,” ujar Ledia, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA  Pengamat: Akar Masalah MBG Adalah Sistem Tata Kelola

Ledia mengingatkan bahwa jeda waktu antara proses memasak di subuh hari hingga makanan sampai di tangan penerima sangat krusial. Karakteristik bahan makanan yang rentan basi menuntut standar pengolahan dan pengemasan kelas wahid.

DPR menyentil BGN agar tidak melepas para pengelola dapur berjalan sendiri tanpa pendampingan dan edukasi teknis yang berkelanjutan (upgrading). Keamanan pangan skala masif seperti MBG tidak bisa diserahkan pada asumsi atau pengalaman masing-masing dapur.

“Jangan disuruh berdiri sendiri, disuruh jalan sendiri secara pengetahuan sendiri. Harus diberikan dulu edukasi. BGN perlu memastikan para pengelola memahami standar penyimpanan hingga faktor yang memperpendek usia makanan,” tegas legislator dari dapil Kota Bandung dan Cimahi ini.

BACA JUGA  Kepala BGN Tegaskan Tak Punya Dapur MBG

Tak hanya edukasi dapur, Ledia juga melayangkan kritik pedas terhadap kinerja tiga pegawai BGN yang ditempatkan di setiap unit dapur penyedia. Ia mendesak para petugas tersebut untuk aktif memelototi seluruh rantai produksi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

Pengawasan ketat wajib dilakukan secara holistik, mulai dari sortir bahan mentah, proses penyimpanan, cara memasak, hingga teknik pembungkusan.

“Mereka bukan cuma nama. Mereka harus menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Harus kontrol, mengecek, dan memastikan!” cetusnya.

Di akhir keterangannya, Ledia menekan BGN agar kebijakan pelabelan jam konsumsi tidak berubah menjadi formalitas belaka hanya demi menggugurkan aturan di atas kertas.

Keberadaan label jam konsumsi harus diimbangi dengan kepastian bahwa makanan yang dikemas benar-benar diproses secara higienis dan memenuhi standar keamanan pangan nasional.

BACA JUGA  Luhut Sentil BGN: Serapan Anggaran Lemah, Ekosistem MBG Harus Dibangun!

“Jadi ketika ada pemasangan labelnya, itu bukan sekadar yang penting sudah dipasang. Tapi bagaimana memastikan produknya sendiri memang aman. Itu yang jauh lebih penting,” pungkas Ledia. (Andrey/Mun)

TRENDING