Connect with us

POLITIK

Pengamat: Fondasi Utama Negara Adalah Supremasi Hukum

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C. Zulkifli, mengatakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara adalah supremasi hukum. Pasalnya, kualitas demokrasi dan arah pembangunan bangsa sangat ditentukan oleh sejauh mana hukum ditegakkan secara independen dan adil.

Menurut ematnya, negara hukum justru diuji ketika kekuasaan memiliki ruang untuk melampaui batas. Namun, pada titik itulah integritas konstitusi menjadi penentu utama.

“Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan punya kesempatan melampaui batas namun tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan. Justice is the first virtue of social institutions,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, ketika independensi hukum dipersepsikan melemah, dampaknya tidak hanya pada rasa keadilan masyarakat, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, kondisi tersebut jauh lebih berbahaya dibanding sekadar persoalan teknis penegakan hukum.

BACA JUGA  Masuki Masa Pensiun, Brigjen Junior Tetap Jalani Proses Hukum

“Yang rusak bukan hanya sistemnya, tetapi kepercayaan rakyat. Hukum mungkin masih berdiri, tetapi legitimasi sosialnya bisa runtuh,” kata Pieter.

Lebih lanjut, dirinya melihat berbagai persoalan seperti korupsi di sektor peradilan, intervensi politik, serta ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi faktor yang berpotensi menggerus wibawa hukum. Dalam pandangannya, kondisi itu dapat memicu krisis kepercayaan yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan politik.

Selain itu, Pieter juga mengingatkan pentingnya peran kontrol moral dari masyarakat sipil, akademisi, media, dan tokoh agama untuk menjaga agar kekuasaan tidak keluar dari rel konstitusi. Ia menilai, penguatan pengawasan publik menjadi bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat.

“Negara membutuhkan pengawasan moral agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus memastikan hukum berdiri di atas integritas, bukan kepentingan,” pungkasnya.

TRENDING