Connect with us

NASIONAL

Koalisi Sipil Ingatkan Risiko Dwifungsi ABRI

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim institusinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia memicu gelombang protes keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai klaim tersebut bukan sekadar salah ucap, melainkan sinyal bahaya yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Kritik tajam ini mencuat usai Panglima TNI memaparkan pengerahan prajurit untuk melakukan patroli wilayah, termasuk mengantisipasi potensi unjuk rasa. Bagi Koalisi Sipil, tindakan ini jelas membiaskan batas tegas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri yang telah diatur pasca-Reformasi.

“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan,” tegas keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA  Pengamat Pertanyakan Pelibatan TNI/Polri dalam KDMP: Siapa yang Bisa Audit?

Koalisi mengingatkan bahwa Pasal 30 UUD 1945 bersama TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 telah membagi peran secara eksplisit: TNI mengurus pertahanan negara dari ancaman luar, sedangkan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum sepenuhnya ada di tangan Polri.

Upaya menyeret TNI ke ranah sipil dianggap sebagai langkah mundur yang membuka trauma kelam Orde Baru. Kala itu, dominasi militer berdampak langsung pada pembungkaman kebebasan, maraknya kekerasan, dan impunitas pelanggaran HAM.

“Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, dan pertanggungjawaban sulit diperoleh,” cetus mereka.

Langkah TNI yang mengaitkan patroli prajurit dengan antisipasi demonstrasi juga disorot tajam. Koalisi menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara untuk mengawasi kekuasaan, bukan ancaman keamanan apalagi tindakan kejahatan yang harus dihadapi dengan laras panjang.

BACA JUGA  PDIP: Penempatan TNI di Jabatan Sipil Bukan Dwifungsi ABRI!

Menghadapi demonstran dengan kekuatan militer dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap mahasiswa, buruh, petani, jurnalis, hingga aktivis HAM. Keterlibatan prajurit di lapangan berisiko memicu tindakan penangkapan atau interogasi ilegal yang di luar kewenangan militer.

“Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat?” tulis Koalisi.

5 Tuntutan Desak Panglima hingga Presiden

Atas manuver yang dinilai mengembalikan bayang-bayang dwifungsi ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima desakan tegas:

Panglima TNI wajib mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim sebagai penanggung jawab utama keamanan sipil.

Presiden harus segera menghentikan segala bentuk pelibatan militer dalam ruang sipil yang tidak memiliki dasar hukum dan urgensi terukur.

BACA JUGA  Aktivis 98: UU TNI Jauh dari Praktik Dwifungsi ABRI Orde Baru

Polri dituntut transparan menjelaskan ada atau tidaknya permintaan perbantuan TNI, serta menjamin prajurit tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum.

DPR RI mendesak dipanggilnya Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk mengusut potensi pencaplokan fungsi keamanan oleh militer.

TNI dan Polri wajib menghentikan pendekatan represif dan intimidatif terhadap kebebasan mengemukakan pendapat.

    “TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer. Batas itu harus tetap dijaga,” pungkas Koalisi Sipil. (Andrey/Mun)

    TRENDING