NASIONAL
Koalisi Sipil Tolak Pengesahan Kilat RUU Polri
AKTUALITAS.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menuai gelombang kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai proses pembahasan hingga pengesahan beleid tersebut berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi hukum, hak asasi manusia, antikorupsi, hingga kebebasan sipil menyampaikan penolakan terhadap substansi maupun proses pembentukan revisi UU Polri.
Dalam pernyataannya, koalisi menilai revisi tersebut tidak disusun secara transparan dan justru memunculkan sejumlah ketentuan yang dianggap berpotensi menjauh dari semangat reformasi kepolisian yang selama ini diperjuangkan.
“Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat,” demikian pernyataan koalisi yang disampaikan pada Selasa (9/6/2026).
Menurut mereka, proses legislasi yang berlangsung cepat berisiko menutup ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap regulasi yang berdampak luas pada tata kelola institusi kepolisian.
Koalisi juga menyoroti sejumlah pasal yang dianggap kontroversial. Salah satunya terkait peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Selain itu, mereka mempertanyakan urgensi kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 hingga 63 tahun. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperlambat regenerasi personel tanpa menyelesaikan persoalan organisasi yang lebih mendasar.
Sorotan lain diarahkan pada aspek pengawasan institusi kepolisian. Koalisi berpandangan revisi UU Polri masih terlalu bergantung pada mekanisme pengawasan internal dan belum memberikan penguatan signifikan terhadap fungsi pengawasan eksternal, termasuk posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mereka juga menilai sejumlah ketentuan baru terkait kewenangan Kapolri dan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas di masa depan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan tantangan keamanan serta kebutuhan kelembagaan yang berkembang. Namun kritik dari kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa polemik mengenai arah reformasi kepolisian masih menjadi perdebatan yang belum selesai.
Dengan pengesahan yang telah dilakukan, perhatian publik kini tertuju pada implementasi aturan tersebut serta bagaimana pemerintah menjawab berbagai kritik yang muncul terkait transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas institusi kepolisian ke depan. (Bowo/Mun)
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
POLITIK04/11/2026 06:00 WIBHabiburokhman Ungkap Dugaan Polisi Minta Rp50 Juta ke Kader Gerindra
















