POLITIK
Tiga Tersangka Belum Cukup, SDI Tagih Siapa Pemesan Penyadapan
AKTUALITAS.ID – Swarna Dwipa Institute (SDI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini menjadi sorotan publik. SDI menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak boleh setengah hati dan harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di belakang operasi penyadapan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi di lingkungan Polri. Bagi SDI, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan teknologi informasi, melainkan isu yang menyentuh langsung keamanan nasional dan perlindungan rahasia negara.
Frans Immanuel Saragih dari Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan luar biasa serius yang tak boleh direduksi sebagai pelanggaran internal institusi semata.
“Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara,” ujar Frans dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, proses pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik maupun kepentingan lain yang melatarbelakangi dugaan penyadapan tersebut.
SDI menilai praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Selain dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lembaga tersebut juga mendorong agar penyidik mengkaji seluruh aspek hukum yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Frans menyoroti potensi besar terjadinya kebocoran informasi strategis negara apabila data komunikasi Presiden jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Menurutnya, risiko tersebut dapat berdampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan serta keamanan nasional.
“Informasi intelijen, komunikasi strategis, dan data sensitif Kepala Negara yang didapat secara ilegal berisiko tinggi dijual atau dibocorkan kepada pihak luar maupun aktor asing. Tindakan membocorkan atau menjual rahasia negara kepada pihak lain merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan pertahanan nasional,” tegasnya.
Tak hanya itu, SDI juga memperingatkan bahwa hasil penyadapan ilegal berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen tekanan politik. Data yang diperoleh secara melawan hukum dapat digunakan untuk memengaruhi kebijakan publik, membangun tekanan terhadap pemerintah, hingga menciptakan ketidakstabilan dalam sistem kekuasaan.
“Data hasil penyadapan dapat dijadikan alat intimidasi dan pemerasan terhadap pemerintahan yang sah. Situasi seperti ini berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan strategis negara dan mengancam legitimasi pemerintahan,” lanjut Frans.
Atas dasar itu, SDI mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan seluruh lembaga berwenang untuk melakukan penyidikan secara profesional, transparan, serta independen. SDI menekankan bahwa publik berhak mengetahui siapa pihak yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, serta untuk kepentingan siapa dugaan penyadapan tersebut dilakukan.
Selain pengusutan tuntas, SDI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat dan sistem penyadapan yang berada di lingkungan institusi kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan teknologi negara tidak disalahgunakan demi kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.
Sementara itu, kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penyidik menyatakan salah satu objek penyadapan adalah nomor milik Presiden Republik Indonesia.
SDI berharap penegak hukum mampu mengungkap seluruh fakta secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Lembaga tersebut juga meminta penyidik mengungkap pihak yang diduga menerima manfaat dari informasi hasil penyadapan serta kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus yang mengguncang perhatian publik tersebut.
“Kami percaya masih sangat banyak yang mencintai Indonesia dan tidak ingin kerahasiaan negara ini disadap oleh pihak tertentu. Karena itu harus diungkap secara jelas kepada siapa informasi tersebut akan diberikan dan siapa saja pihak yang berada di balik dugaan penyadapan ini,” tutup Frans. (Bowo/Mun)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
DUNIA03/11/2026 12:00 WIBTujuh Syarat Iran Bisa Mengubah Peta Konflik Timur Tengah
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
NUSANTARA03/11/2026 12:30 WIBBanjir Bandang Luluhlantakkan Nagari Pandai Sikek
-
NASIONAL03/11/2026 15:30 WIBMabes Polri Diguncang Isu Penangkapan Jenderal
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
















