Berita
Menko Yusril Sebut Kasus Presiden Prabowo Belum Dijerat Makar
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah pengacara sekaligus politikus Ferdinand Hutahaean melontarkan pernyataan keras terkait perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Ferdinand menilai kasus tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pelanggaran akses ilegal atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, penyidik perlu mendalami lebih jauh motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Saya melihatnya bahwa ini adalah adanya upaya perbuatan makar, makar kepada presiden maupun makar kepada pemerintah. Dan bagi saya, ini adalah permulaan perencanaan makar,” kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka yang diumumkan penyidik adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Ferdinand menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang menerima, memanfaatkan, atau memperoleh keuntungan dari informasi hasil dugaan penyadapan tersebut.
“Apakah ada yang memanfaatkan informasi atau yang menerima informasi dari illegal tapping yang mereka lakukan? Itu harus diselidiki Polri,” ujarnya.
Ia juga meminta Bareskrim Polri tidak berhenti pada sangkaan pelanggaran akses ilegal semata, melainkan menelusuri motif yang melatarbelakangi tindakan para tersangka.
Menurut Ferdinand, arah penyelidikan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai tujuan akhir dari aktivitas penyadapan terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain LSP, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menyebut salah satu target dugaan penyadapan adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Kini perhatian publik tertuju pada pengembangan kasus tersebut. Selain mengusut dugaan penyadapan, penyidik juga didorong untuk mengungkap motif, aliran informasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terkait dalam perkara yang menggemparkan tersebut.
Meta Deskripsi: Ferdinand Hutahaean menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu didalami lebih jauh dan meminta polisi mengusut pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan. (Bowo/Mun)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
NASIONAL03/11/2026 15:30 WIBMabes Polri Diguncang Isu Penangkapan Jenderal
-
NUSANTARA03/11/2026 14:30 WIBBMKG: Jawa Barat Diguncang 129 Kali Gempa dalam Sebulan
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
















