Connect with us

POLITIK

PAN: Polemik Ijazah Gibran Harus Disikapi Proporsional

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Polemik terkait legalitas surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghangat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan. Menyikapi perkembangan tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) memilih bersikap hati-hati dengan melakukan kajian mendalam terhadap implikasi hukum dan konstitusional dari putusan tersebut.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan partainya menghormati setiap putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Menurutnya, putusan MA tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dicermati secara menyeluruh, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

“Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya,” kata Viva Yoga, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA  Mantan Sekjen PAN Ditunjuk Jadi Wakil Ketua MPR RI

Viva menilai polemik yang berkembang tidak boleh disikapi secara emosional maupun politis semata. Ia meminta seluruh pihak menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, PAN menegaskan komitmennya tetap berpegang pada konstitusi, kepastian hukum, serta kepentingan nasional. Karena itu, partai berlambang matahari putih tersebut masih melakukan kajian sebelum mengambil sikap lebih jauh, termasuk terkait proses politik yang berpotensi berkembang di DPR.

“PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR,” ujar Viva.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling penting saat ini adalah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan menjamin roda pemerintahan tetap berjalan normal. Menurutnya, agenda pembangunan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh polemik yang tengah berkembang.

BACA JUGA  Anggota Dewan Bebizie Diskakmat Gegara Gaya Duduk.

Polemik ini mencuat setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Selain membatalkan surat tersebut, gugatan juga meminta agar dokumen dimaksud ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Upaya banding yang diajukan juga berakhir dengan penguatan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun pada tingkat kasasi, MA justru mengambil sikap berbeda dengan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.

BACA JUGA  PAN Copot Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK

Dokumen yang dipersoalkan merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Polemik semakin mendapat perhatian publik setelah dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya disebutkan tidak ditemukan bukti ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, PAN meminta seluruh pihak mengedepankan sikap dewasa dan menghormati mekanisme hukum. Partai tersebut menilai kepastian hukum, stabilitas politik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara harus tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan nasional tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING