Yudi Syamhudi Membela Negara Malah Dituduh Makar


Rakyat Nuzantara

Beredarnya video negara rakyat nusantara yang berdurasi sekitar 11.59 menit pada tahun 2015 lalu berujung pada tudingan makar pada Yudi Syamhudi Suyuti. Viralnya video yang beredar tersebut kemudian dilaporkan oleh salah seorang warga yang bernama Henky Saputra ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Sebagai warga Negara yang taat akan hukum, Yudi datang memenuhi surat panggilan Polisi pada hari Rabu, 29 Januari 2020 sebagai saksi atas pelaporan dengan didampingi 2 orang pengacara dan beberapa aktivis dan penggiat politik.

Yudi adalah aktivis penggiat kemanusiaan JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) yang kemudian bersama Indonesian Club mendeklarasikan Sekertariat Kampanye Nasional United Nations World Citizens Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia) berdasarkan surat rekomendasi dari kantor Sekertariat Kampanye UNWCI Pusat (UNWCI Campaign). UNWCI Campaign yang dideklarasikan di New York Amerika Serikat pada 14 November 2019 merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas rentetan panjang melalui Laporan High Level Politics Forum di PBB. Sehingga diadakanlah Pertemuan Tingkat Tinggi Dunia yang dihadiri oleh 150 negara, 100 organisasi masyarakat sipil dunia, sebagian besar Misi Khusus dan duta besar negara anggota PBB. UNWCI Campaign adalah desakan kepada PBB untuk menjadikan UNWCI sebagai Badan Tetap di PBB atas persoalan defisit demokrasi PBB, kemanusiaan, masyarakat dunia, dan berbagai persoalan dunia yang kian kompleks.

Yudi Syamhudi Suyuti dituduh atas dugaan makar dalam proses pemeriksaanya yang diawali sekitara jam 11.00 WIB berlangsung kurang lebih 7 jam, tiba-tiba dinyatakan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penagkapan 1×24 jam, yakni sekitar jam 20.00 WIB. Selanjutnya sekitar jam 22.30 WIB Yudi diperiksa kembali dengan tidak diperbolehkan untuk didampingi pengacaranya sekitar 3 jam. Yudi disangkakan pada pasal makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah dan atau kejahatan terhadap penguasa umum dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat pemeriksaan berlangsung; Yudi yang pernah menjadi dosen menyampaikan bahwa kegiatan dalam video tahun 2015 adalah sebuah proses penelitian atas kecintaan dan keprihatinannya pada NKRI dengan adanya ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap pemerintah dengan mengatasnamakan diri dari Papua, Maluku dan Aceh, yang dimana mereka ingin memisahkan diri dari NKRI. Yudi kemudian melakukakn konferensi pers agar menarik perhatian sejumlah masyarakat tersebut, sehingga dapat mewawancarai para pihak guna mendapatkan sebuah resolusi agar mereka mengurungkan niatnya untuk memisahkan diri dan kembali kepangkuan Ibu Pertiwi. Namun; setelah 5 tahun berlalu, video tersebut viral dan menjadikan Yudi sebagai tersangka dugaan makar. Sikap Yudi adalah ekspresi spontan yang memanggil anak bangsa untuk menyampaikan pendapat. Hak yang diatur oleh konstitusi.

Sebagaimana Yudi dituduhkan pada pasal makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, tidak pernah terbukti karena saat dilakukannya kegiatan tersebut yang seorang diri, dan hingga saat ini Yudi Syamhudi tidak memiliki suatu wilayah dan rakyat sendiri (pengikut) sebagai syarat sahnya sebuah negara. Bahkan dia tidak memiliki pasukan apa lagi senjata bila dituduhkan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Tuduhan Kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum  tidaklah berdasar. Karena Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI, dari satu hal yang selama ini menjadi persoalan tersendiri yang ditimbulkan dari ketidakpuasan masyarakat (utamanya objek penelitiannya) terhadap pemerintahan yang berjalan. Begitu juga tuduhan menyebarkan berita bohong yang sama sekali tidak mempunyai dasar apapun untuk dituduhkan kepadanya. Masyarakat tentu dapat melihat dengan seksama bahwa tuduhan kebohongan tidak patut disandangkan kepada Yudi saat menyaksikan video viral tsb.

Di alam demokrasi yang sedang dijalani Indonesia saat ini, ternyata dirasa telah menyimpang dan disalahgunakan sebagai alat represif terhadap rakyatnya yang mengkritik untuk memberikan masukan atas kecintaanya pada NKRI agar tidak terpecah belah. Hal ini merupakan amanat para pejuang pendiri bangsa dan negara untuk mempertahankan NKRI. Kritik dan saran kepada para elit pengelola negara dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 agar pemerintah tidak melakukan kebohongan-kebohongan kepada rakyat, tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan ataupun pengkhianatan terhadap landasan filosofi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu kita cam-kan bahwa para pengelola Negara tidak akan ada bila tidak ada rakyat dan wilayah. Rakyat adalah pemilik negara yang sesungguhnya, dan rakyat adalah milik Allah, Tuhan Yang Maha Pencipta yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Seluruh rakyat Indonesia harus sadar dan bersatu bahwasannya rakyat dan alam semesta beserta isinya adalah untuk dilindungi dengan adil, dirawat, dilestarikan, dimakmurkan dan sejahterakan secara lahir dan batin, secara mental dan spiritual, dilestarikan kebudayaannya yang berbhineka tunggal ika sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nantinya kita mampu membantu negara lain yang membutuhkan pertolongan untuk menciptakan kehidupan yang adil makmur dan sejahtera. Jangan kita menunggu murka Nya karena ulah dan perilaku manusia yang lupa akan anugrah besar yang diberikan olehNya kepada umat manusia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>