Pengusaha Era Property Terseret Kasus Lelang Gelap dan Dugaan Pemalsuan Kutipan Risalah Lelang


AKTUALITAS.ID – Hati – hati jika anda meminjam uang di BCA multiguna finance, jika anda terlambat bayar cicilan, bisa – bisa objek yang anda jaminkan di BCA dilelang tanpa pemberitahuan alias diam – diam.

Kasus diatas menimpa seorang tukang service Ac bernama Amzar Arlis, bermula meminjam uang Rp: 117 juta di Bank BCA dengan jaminan sertifikat rumah, Amzar dikenakan wajib bayar utang Rp: 1.900.000 setiap bulan.

Menurut Amzar, sèlama 2 tahun ia melakukan pembayaran, memang pernah ada keterlambatan bayar, namun tidak ada somasi atau sanksi yang diinformasikan kepada saya selaku debitur atas keterlambatan tersebut.

“Sehingga saya terus bayar cicilan hingga Desember th 2011, dan ketika di Januari 2012 saya ingin melakukan pembayaran seperti biasa, saya mendapat informasi lisan dari Taat Joko Uji Suseno (BCA) bahwa: rumah saya sudah dilelang tanpa appraisal, rumah saya dijual seenaknya oleh BCA dengan pemenangnya bernama Marcel” ungkap Amzar Minggu 14/05.

“Tentu saya sangat kaget, karena selama 2 th saya cicil utang ke BCA tidak pernah ada peringatan atau informasi rumah mau dilelang, dan anehnya lagi, tak lama dari informasi pemenang lelang adalah Marcel, saya juga didatangi orang suruhan Marcel bernama Yudi Hidayat yang dan setelah diselidiki ternyata Yudi hidayat adalah anak dari Helmani yang membeli rumah dari Marcel.

Meski bukan pemenang lelang, Keluarga Helmani yakni Hafrizal (menantu Helmani) pengusaha Era Properti berani mengusir Amzar dan keluarga anak, cucu dari rumahnya di Cibinong dengan mengaku pemenang lelang dan membawa poto copy kutipan risalah lelang, disinilah dugaan kutipan lelang tersebut palsu.

Atas dugaan pemalsuan kutipan risalah lelang, Amzar telah melaporkan Hafrizal menantu Helmani ke Kabareskrim Mabes Polri pada 13 April 2023.

Untuk mengetahui siapa sebenarnya pemenang lelang yang sebenarnya, Amzar melakukan gugatan terhadap pemenang lelang di Pengadilan Jakarta Pusat dan pengadilan Jakarta Pusat memutus bahwa: gugatan harus dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong karena objek perkara ada di Cibinong.

Amzar pun melanjutkan gugàtan di Pengadilan negeri Cibinong nomor perkara perdata No.266/Pdt.G/2021/PN.Cbi dengan tergugat I PT.Bank Central Asia (BCA), tergugat II Yudi Hidayat Jl.Flamboyan III Kel: Larangan, Kec: Larangan, Tangerang Kota.

Diketahui bahwa Yudi Hidayat merupakan anak dari Helmani yang menggunakan alamat fiktif pada kutipan risalah lelang, masih menurut Amzar, sepanjang persidangan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, tergugat II Yudi Hidayat tidak pernah menghadiri persidangan.

Dan menurut Hafrizal pengusaha Era Properti Star menantu Helmani saat dihubungi via whatssapnya 02/05 kami tidak perlu hadir sidang karena sudah ada pihak BCA yang hadir, katanya.

Padahal, Yudi Hidayat secara fakta mendapatkan panggilan untuk sidang dalam perkara tersebut dengan nomor surat W11-U20/358/HK.2/XII/2022 19 Januari 2022.

Bak Semut melawan Gajah, gugatan Amzar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tak membuahkan hasil, Amzar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas gugatannya di PN Cibinong, namun ternyata pihak PN Cibinong tidak melampirkan putusan dari PN Jakarta Pusat terkait perintah untuk menggugat perkara di PN Cibinong.

Tentu hal ini membuat PT tidak mengabulkan gugatan Amzar, tak putus asa mencari keadilan, Amzar melakukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan putusan dari PN Jakarta Pusat, namun hingga kini upaya Kasasi Amzar belum mendapatkan jawaban atau putusan dari Mahkamah Agung ( MA).

Semoga keadilan dapat diperoleh oleh para pencari keadilan di negeri ini, termasuk Amzar yang hanya seorang tukang service Ac, Ia berjuang sendirian melawan para Cukong atau bos besar mafia lelang, mafia pengadilan dan bahkan mafia hukum yang bercokol di negeri ini. [redaksi].

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>