Surat Terbuka Untuk Presiden RI


Saya menuntut keadilan kepada Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Bapak Menteri
Hukum dan HAM Prof. Mahfud MD, Bapak Kapolri

Kepada Yth: Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo
Cq: Menteri Hukum & HAM Prof. Mahfud MD
Cq: Menteri Keuangan
Cq: Gubernur Bank Indonesia
Cq : KPKNL Jakarta


Salam Indonesia !
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga Bapak selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Melalui surat terbuka ini Saya
Nama : Amzar Arlis
NIK : 3201021501620027
Alamat : Perumahan Bumi Mutiara blok JI 2 no. 23 RT 001 / 034 Ds. Bojong Kulur
Gunung Putri – Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta


Adalah pemilik rumah dan tanah seluas 112 m2 dengan nomor SHGB 6630 a.n Azmar Arlis, Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Pada 26 Juni 2006 saya mengajukan dan disetujui mendapatkan pinjaman uang sejumlah Rp: 117.000.000 dari Bank Central Asia (BCA), agunan dari pinjaman tersebut adalah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB No. 6630) a.n Azmar Arlis.

Perjanjian kredit antara Debitur dan Kreditur berlaku mulai 26 Juni 2006 – 26 Juni 2016, selama 10 tahun atau 120 bulan saya harus cicil utang ke BCA. Sebagai debitur yang baik
tentu saya membayar cicilan sesuai plafon yang ditetapkan BCA yakni 1.887.619 setiap
bulannya.

Saya melakukan pembayaran setiap bulan dan terakhir pembayaran 21 Desember 2011, anehnya, 7 hari kemudian saya mendapatkan informasi bahwa rumah saya sudah dilelang, itupun saya tahu saat mau melakukan pembayaran ke BCA januari 2012 dari pegawai BCA melalui lisan, tidak berupa surat pemberitahuan resmi.

Tentu saya sangat shock / karena selama ini saya melakukan pembayaran dan ada bukti
bayar di buku rekening saya ( rekening koran). Dalam kurun waktu 2011 – 2012 saya tidak
pernah menerima teguran hukum / somasi atau pemberitahuan resmi dari BCA terkait lelang maupun kredit / cicilan saya.

Lebih kaget lagi ketika – tiba tiba, 17 Januari 2018 saya mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Cibinong bahwa, rumah saya mau dieksekusi tgl 29 Januari 2018.

Jika sebelumnya saya mendapatkan somasi, pemberitahuan resmi dari BCA terkait lelang dan kredit saya yang bermasalah, mungkin itu wajar adanya, namun selama ini saya tidak pernah mendapatkan teguran dan pemberitahuan tersebut dari pihak BCA maupun Badan Lelang STAR .

Yang lebih mengejutkan lagi adalah penetapan Pengadilan Negeri Cibinong no. 15 / Pen. Pdt/ Eks. Peng/2014/PN.Cbn. Jo risalah lelang n0. 693 / 2011 16 Januari 2018 yang memerintahkan kepada saya Amzar Arlis untuk mengosongkan rumah yang saya tempati bersama anak dan isteri saya.

Karena saya merasa tidak pernah berperkara dengan BCA di Pengadilan Negeri Cibinong, tidak pernah pula diundang sidang baik sebagai saksi atau terdakwa, maka saya melawan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong yang menurut saya tidak sesuai undang – undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan rasa peri kemanusiaan dan keadilan.

Namun perlawanan saya dengan cara bertahan di rumah bersama keluarga tak
membuahkan hasil, 12 Februari 2018 rumah saya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri
Cibinong yang melibatkan Pasukan dari TNI dan POLRI. Atas tindakan semena – mena BCA dan PN Cibinong tersebut, Saya sudah melaporkan BCA ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP / 2734 / VI / 2016 / PMJ / Dit. Reskrimum 03 Juni 2016. Namun laporan ini mandeg atau dipetieskan entah kenapa.

Hingga saat ini saya tidak mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang saya alami. Saya pun sudah melakukan gugatan terhadap BCA, PEMENANG LELANG, MENTERI KEUANGAN, KPKNL JAKARTA di Pengadilan Negeri Cibinong, namun lagi lagi saya didzalimi, karena PN Cibinong Memutus NIET OTVANTKELIJKE VERKLAARD (NO) atas gugatan saya.

Langkah – langkah hukum sudah dilakukan untuk melawan mafia lelang, mafia hukum, mafia pengadilan, namun apalah saya, hanya seorang warga negara indonesia yang tidak
berhak mendapatkan keadilan dimata pengadilan negeri Cibinong, dimata Polda Metro Jaya, sehingga sudilah kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Profesor Mahfud MD, Bapak Kapori memberi perlindungan hukum kepada saya.

Saya mohon kepada Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Bapak Menteri Hukum dan HAM Prof. Mahfud MD, Bapak Kapolri agar memanggil Kapolda Metro Jaya, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Kepala KPKNL, Direktur Utama BCA, guna membongkar mafia lelang perampas hak rakyat yang ada di BCA DAN KPKNL.

Saya menuntut keadilan kepada Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Bapak Menteri
Hukum dan HAM Prof. Mhfud MD, Bapak Kapolri atas perkara hukum yang saya alami. Karena hanya kepada Bapak saya sebagai rakyat kecil bisa meminta perlindungan hukum. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, semata – mata mengharap keadilan di negeri yang saya cintai ini.

Bogor 18 Januari 2023
HORMAT SAYA
AMZAR ARLIS
Pencari Keadilan [red]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>