NASIONAL
Yasonna Laoly: Debt Collector Pinjol yang Ganggu Keluarga Bisa Melanggar UU
AKTUALITAS.ID – Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang menyasar keluarga, teman, hingga rekan kerja kembali menuai sorotan keras dari parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Yasonna, hubungan utang piutang dalam pinjol bersifat murni hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. Karena itu, pihak lain seperti keluarga, teman, maupun rekan kerja tidak memiliki keterkaitan hukum apa pun terhadap kewajiban tersebut.
“Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik pengumpulan dan penggunaan data pribadi oleh sebagian penyelenggara pinjol, termasuk nomor ponsel, daftar kontak, hingga identitas digital pengguna. Menurutnya, data tersebut merupakan informasi pribadi yang dilindungi hukum.
“Data elektronik, nomor handphone, daftar kontak hingga identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang. Tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah,” ujarnya, dikutip Selas (9/6/2026).
Lebih jauh, Yasonna menegaskan perusahaan pinjol tidak memiliki hak untuk menyebarkan atau memanfaatkan data pribadi tanpa persetujuan pemilik. Penagihan utang, kata dia, wajib dilakukan secara sah, etis, dan menghormati privasi.
Dalam pernyataannya, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak diam ketika mengalami praktik penagihan yang melanggar hukum. Warga diminta aktif mengumpulkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, nomor penagih, hingga isi pesan.
Bukti tersebut dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga kepolisian.
Sementara itu, OJK telah memperketat regulasi sektor pinjol sejak 2024 melalui peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam aturan tersebut, penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk jika menggunakan pihak ketiga.
Artinya, debt collector tidak bisa bertindak bebas, melainkan harus berada di bawah pengawasan langsung perusahaan penyelenggara layanan.
Fenomena penagihan agresif yang menyasar kontak pribadi kembali menjadi sorotan publik, di tengah meningkatnya kasus pinjaman online di Indonesia yang kerap menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
NUSANTARA01/08/2026 12:30 WIBModus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah
-
DUNIA01/08/2026 15:00 WIBAncaman Iran Bikin Trump Geram
-
EKBIS01/08/2026 13:30 WIBDaftar 10 Bank Bangkrut per Juli 2026
-
POLITIK01/08/2026 14:00 WIBHasan Nasbi Sebut Londo Ireng Itu Kelompok Pembuat Gaduh
-
NUSANTARA01/08/2026 14:30 WIBKakek 69 Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali
-
DUNIA01/08/2026 18:00 WIBTrump Sesumbar Iran Akan Tumbang
-
RAGAM01/08/2026 15:30 WIBRamalan Zodiak Hari Ini Ungkap Rahasia Kelam yang Wajib Meledak

















