Connect with us

NASIONAL

Koalisi Sipil: Pajak Jangan Diurus dengan Pendekatan Militer

Aktualitas.id -

Ilustrsai, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu gelombang kritik dari kalangan masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pemerintahan sipil dan tugas pertahanan negara.

Perwakilan koalisi, Ardi Manto, menyatakan pelibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil maupun tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, serta ketentuan perundang-undangan terkait.

Menurut Ardi, pengawasan kepatuhan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang semestinya dijalankan melalui mekanisme pelayanan publik, bukan dengan pendekatan yang dapat dipersepsikan sebagai pendekatan keamanan.

BACA JUGA  Koalisi Sipil Desak Setop Latsarmil SPPI

“Jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, jalan yang harus ditempuh adalah memperbaiki kualitas layanan, menyederhanakan prosedur, dan memastikan keadilan beban pajak. Kepatuhan dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa takut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Koalisi juga menyoroti potensi risiko terhadap perlindungan data pribadi wajib pajak. Menurut mereka, informasi mengenai aset, pendapatan, maupun aktivitas ekonomi masyarakat merupakan data sensitif yang seharusnya dikelola secara ketat oleh otoritas perpajakan sesuai ketentuan hukum.

Mereka mengingatkan bahwa perluasan akses terhadap jejaring informasi perpajakan harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, perlindungan data, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali serta mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.

BACA JUGA  Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Hentikan dan Evaluasi Total

Polemik ini mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, antara lain visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis data, hingga pembangunan jejaring informasi yang mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai salah satu unsur pendukung.

Selain itu, pedoman tersebut juga memuat pendekatan lain seperti taxation partnership, bedah kawasan ekonomi, analisis jurnal ilmiah, serta metode pengawasan lain yang dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan yang secara khusus menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil terkait pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak. (Bowo/Mun)

TRENDING