Connect with us

NASIONAL

DPR: Jangan Jadikan TNI Alat Menakut-nakuti Wajib Pajak

Aktualitas.id -

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan pemerintah agar pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif atau membuat masyarakat merasa takut. Menurutnya, tujuan meningkatkan penerimaan negara tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Peringatan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang memuat pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pemanfaatan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemerintah sebaiknya lebih dahulu membangun komunikasi dengan para wajib pajak, terutama pelaku usaha yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Menurutnya, penjelasan yang terbuka akan mencegah munculnya persepsi keliru mengenai maksud kebijakan tersebut.

BACA JUGA  Utut Sarankan Ganjar Konsentrasi Tugas Yang Diberikan Partai

“Paling tidak para wajib pajak yang besar diundang dulu. Negara menjelaskan tujuan kebijakannya, sehingga semua memahami maksudnya,” ujarnya.

Utut mengaku belum mengetahui secara rinci alasan pelibatan TNI dan Polri dalam skema pengawasan tersebut. Namun, ia menyatakan tidak mempermasalahkan kebijakan itu selama dilaksanakan sesuai aturan dan bertujuan memperbaiki kepatuhan perpajakan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah mewaspadai potensi moral hazard dalam implementasi di lapangan.

“Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Dalam SE-8/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pembangunan jejaring informasi merupakan salah satu metode pengawasan selain kunjungan lapangan (visitasi), penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, serta berbagai sumber informasi lainnya.

BACA JUGA  24 Ribu Tamtama untuk 5 Kodam Baru: Komisi I DPR Ungkap Rencana Besar TNI AD

Surat edaran tersebut juga menyebut keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas difokuskan pada pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, belum terdaftar, maupun pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.

Pernyataan Komisi I DPR menambah sorotan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Sejumlah pihak menilai peningkatan kepatuhan pajak tetap perlu dilakukan dengan pendekatan yang menjunjung kepastian hukum, transparansi, dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat keamanan digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap masyarakat. (Bowo/Mun)

TRENDING