NASIONAL
KPK Ingatkan Bahaya Korupsi di Balik Proyek Kipas Angin
AKTUALITAS.ID – Rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,8 triliun menjadi sorotan publik. Di tengah perdebatan mengenai informasi pengadaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa kerap muncul sejak tahap perencanaan. Karena itu, setiap pengadaan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil serta mempertimbangkan skala prioritas.
“Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/7/2026).
KPK juga mengingatkan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat. Menurut Budi, HPS yang tidak disusun dengan benar dapat menjadi pintu masuk terjadinya dugaan korupsi, termasuk praktik penggelembungan harga (mark up).
Selain persoalan harga, KPK menyoroti berbagai modus lain yang berpotensi terjadi dalam proses pengadaan, seperti pengondisian pemenang tender maupun pemecahan paket pekerjaan agar dapat dilakukan penunjukan langsung kepada pihak tertentu.
Untuk mengurangi risiko tersebut, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan internal seperti inspektorat agar aktif melakukan pengawasan sejak tahap awal.
Sorotan terhadap pengadaan kipas angin mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mempertanyakan informasi mengenai dugaan pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,8 triliun. Ia mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai informasi tersebut.
“Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kami mencari informasi, tetapi belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah,” kata Mufti.
Mufti juga menyampaikan pandangannya bahwa harga satuan kipas angin yang beredar di pasaran, berdasarkan pengamatannya di sejumlah lokapasar, berada pada kisaran ratusan ribu rupiah sehingga ia meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan anggaran yang beredar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pengadaan kipas angin bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi, sehingga dirinya tidak dapat menjelaskan detail proses maupun nilai pengadaannya.
Ia juga mengatakan belum mengetahui secara rinci perhitungan nilai anggaran yang menjadi perbincangan publik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang memastikan telah terjadi penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. KPK menegaskan peringatannya bersifat langkah pencegahan agar setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
POLITIK21/07/2026 09:00 WIBBawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Bermasalah
-
DUNIA21/07/2026 08:00 WIBPentagon Dituding Tutupi Korban Serangan Iran

















