POLITIK
PDIP Sebut Penyadapan Prabowo Ancaman Serius Negara
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri dalam membongkar dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Namun di saat yang sama, partai berlambang banteng itu menegaskan bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai praktik penyadapan ilegal yang disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa izin terhadap sistem elektronik telah melampaui batas penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Hasto, tindakan tersebut tidak hanya menyerang hak privasi dan prinsip demokrasi, tetapi juga menyasar langsung kepala negara yang menjadi simbol konstitusi dan kedaulatan negara.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditujukan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolerir,” tegas Hasto.
PDIP menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, independen, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Hasto juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada perkara yang telah terungkap saat ini. Menurutnya, aparat perlu mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang selama ini diduga digunakan untuk menekan kelompok kritis, aktivis, jurnalis, maupun elemen masyarakat sipil lainnya.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis maupun tokoh politik yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto memberikan apresiasi kepada anggota internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal hingga akhirnya terbongkar ke publik. Menurutnya, keberanian tersebut menunjukkan masih adanya kekuatan moral dan integritas dalam tubuh kepolisian.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force yang hadir di tengah kegelapan,” katanya.
PDIP juga mengingatkan bahwa setiap pejabat negara yang diberi kewenangan besar, terutama aparat penegak hukum, harus menjalankan tugas berdasarkan etika, moralitas, integritas, dan semangat kenegarawanan.
Hasto menegaskan institusi penegak hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik, kepentingan pribadi, maupun agenda kelompok tertentu.
Di sisi lain, pemerintah memiliki pandangan berbeda terkait konstruksi hukum perkara tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan hingga saat ini penyidik belum menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana makar.
Menurut Yusril, kasus yang sedang ditangani lebih mengarah pada dugaan pelanggaran penyadapan ilegal, intersepsi tanpa prosedur, serta pelanggaran ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sampai sejauh ini tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril.
Senada dengan itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan kasus tersebut merupakan ulah oknum dan bukan kebijakan resmi institusi Polri.
Asep memastikan proses hukum pidana yang dilakukan Bareskrim maupun proses etik oleh Divisi Propam akan terus diawasi agar berjalan profesional dan transparan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian nasional setelah tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Dengan saling silang pandangan antara elit politik dan pemerintah mengenai konstruksi hukumnya, perkara penyadapan Presiden Prabowo diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu politik dan hukum paling panas yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. (Firman/Mun)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
NASIONAL03/11/2026 15:30 WIBMabes Polri Diguncang Isu Penangkapan Jenderal
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
POLITIK03/11/2026 17:00 WIBTanpa Ampun! Gerindra Pecat Kader Pesta Narkoba
















