NASIONAL
Geger! Hakim Makelar Kasus Dipecat MA
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim berinisial IWS. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Putusan ini menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan kepada seorang hakim setelah majelis menyatakan IWS terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kurun 2023 hingga 2024.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terlapor dinyatakan melakukan sejumlah tindakan yang dinilai mencederai integritas lembaga peradilan. Pelanggaran tersebut antara lain mempertemukan pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara dalam perkara pidana, hingga menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat.
Selain itu, majelis juga menyatakan terlapor melakukan tindakan lain yang dinilai tidak sesuai dengan kehormatan profesi hakim, termasuk meminta uang, memiliki utang kepada advokat, serta menggunakan jasa prostitusi.
Rangkaian pelanggaran tersebut dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan. Karena itu, MA dan KY sepakat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Meski demikian, Mahkamah Agung belum mengungkap secara rinci identitas pengadilan tempat IWS bertugas maupun jumlah uang yang disebut diterima dalam perkara yang menjadi objek pemeriksaan etik.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim digelar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam nota dinas tertanggal 13 Desember 2024. Persidangan dipimpin Ketua Kamar Perdata MA Hamdi bersama unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum di tengah tuntutan publik terhadap peradilan yang bersih, independen, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dengan putusan tersebut, karier hakim IWS di dunia peradilan resmi berakhir. Sementara publik kini menanti langkah lanjutan terkait transparansi penanganan pelanggaran etik serta upaya memperkuat integritas lembaga peradilan ke depan. (Bowo/Mun)
-
FOTO03/08/2026 23:59 WIBFOTO: Suasana Pameran Foto Warna-warni Parlemen 2026
-
DUNIA03/08/2026 21:00 WIBIran Hukum Mati 2 Terdakwa Spionase untuk Israel
-
NUSANTARA03/08/2026 22:00 WIBStatus Siaga, Semeru Lima Kali Meletus Sejak Dini Hari
-
JABODETABEK04/08/2026 07:30 WIBPolda Metro Bekuk Penyebar Hoaks Demo Jelang 17 Agustus
-
NASIONAL04/08/2026 06:00 WIBIwan Sumule Ajak Semua Elemen Bangsa Kawal Kebijakan Prabowo
-
NUSANTARA03/08/2026 23:00 WIBBMKG: El Nino Kategori Kuat Berpotensi Keringkan Sangihe
-
POLITIK04/08/2026 07:00 WIBPanas! 48 Tim Lolos Bawa Isu Penguatan Bawaslu di Debat Pemilu 2026
-
Berita04/08/2026 05:30 WIBBMKG: Waspada Hujan Ringan Saat Malam di Jakarta Selatan dan Timur

















