NASIONAL
Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Keputusan ini dinilai telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap sejak proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, menyatakan pihaknya telah memprediksi penolakan PK ini.
“Kami sudah yakin sejak awal bahwa PK akan ditolak. Dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, bukti-bukti yang diajukan jelas menunjukkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana,” ujar Reza kepada Beritasatu.com, Senin (16/12/2024).
Selain pembunuhan berencana, Reza menegaskan pihak keluarga korban meyakini adanya unsur lain yang turut terjadi dalam tragedi tersebut.
“Pihak keluarga berpegang teguh bahwa kasus ini bukan hanya pembunuhan berencana, tetapi juga melibatkan pemerkosaan,” tegasnya.
Meski demikian, keluarga korban tidak akan mengajukan langkah hukum tambahan dan memilih menghormati keputusan pengadilan. Namun, mereka tetap memantau perkembangan kasus ini jika para terpidana mengambil langkah hukum lanjutan.
“Itu adalah hak mereka sebagai warga negara. Kami akan tetap mengawasi prosesnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Reza.
Ia menegaskan sikap keluarga yang konsisten untuk tidak mengambil langkah hukum lanjutan, seraya menegaskan kepercayaan pada sistem peradilan yang ada.
“Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan dan tidak akan mengajukan upaya hukum tambahan,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, proses hukum kasus tragis Vina dan Eky memasuki babak akhir. Keputusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjadi pengingat agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
POLITIK21/04/2025 07:00 WIB
PAN Dukung Prabowo di 2029: Siapa yang Bakal Dipinang Jadi Wapres?
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari