Connect with us

NASIONAL

KPK Siap Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA

Aktualitas.id -

Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, KPK menegaskan bahwa SYL akan segera menjalani hukumannya, yakni 12 tahun penjara, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan efek jera dan merupakan langkah penting dalam peningkatan pemulihan aset negara. “KPK akan menagih aset hasil korupsi SYL, selama yang bersangkutan tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Minggu, (2/3/2025).

Tessa menjelaskan bahwa dengan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, yaitu berkekuatan hukum tetap, Syahrul Yasin Limpo diwajibkan untuk menjalani hukuman badan serta membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan. “Ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan penegakan hukum yang adil,” lanjutnya.

KPK juga menggarisbawahi upaya pencegahan terhadap modus pemerasan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sebagai fokus penting dalam aksi pencegahan korupsi. “Kami berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” imbuh Tessa.

Amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung menyatakan, “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.”

Dengan keputusan ini, KPK berharap dapat mendorong lebih banyak tindakan preventif dan pengawasan yang lebih ketat, agar praktik korupsi di instansi pemerintah dapat diminimalisir, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING