NASIONAL
Pailit di Tengah Perusahaan Berjalan, Buruh PT Dua Kuda Soroti Kejanggalan
AKTUALITAS.ID – Ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri-Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut. Pasalnya, mereka menilai putusan Pengadilan Niaga dalam perkara PKPU No. 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN Jkt.Pst mengandung kejanggalan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja massal.
Ketua SBAI-FBTPI Ajum Hatta mengatakan, syarat utama pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak terpenuhi. Ia menyebut utang yang dijadikan dasar permohonan telah dilunasi oleh PT Dua Kuda Indonesia sehingga tidak ada kewajiban yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Operasional perusahaan masih berjalan normal dan kemampuan memenuhi kewajiban tetap terjaga,” kata Ajum dalam keterangan tertulis.
Serikat buruh juga mengklaim memiliki dokumen hukum yang menunjukkan tidak ada utang yang jatuh tempo. Selain itu, mereka menyebut adanya putusan dari Pengadilan Rakyat Tiongkok yang menyatakan pihak yang mengaku sebagai kreditur justru memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia.
Perwakilan SBAI-FBTPI menilai penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan yang masih berjalan sehat menimbulkan dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum.
“Penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan masih berjalan sehat menimbulkan dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut serikat, jika putusan pailit tetap diberlakukan, dampaknya akan meluas. Ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan, penghidupan keluarga terganggu, serta berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memicu persoalan sosial ekonomi baru.
Melalui proses kasasi yang sedang berjalan, SBAI-FBTPI meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PKPU dan pailit, serta mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
“Perkara ini menjadi ujian bagi sistem hukum nasional untuk memastikan hukum kepailitan tidak disalahgunakan dan tetap memberikan keadilan bagi pekerja,” pungkasnya. (Yan)
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
NUSANTARA29/07/2026 15:30 WIBBMKG: Gelombang Besar Mengintai Pesisir Indonesia Hingga Akhir Juli
-
NASIONAL29/07/2026 11:45 WIBOperasi Senyap KPK Berujung Penangkapan Bupati Pemalang
-
POLITIK29/07/2026 16:30 WIBKaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus
-
DUNIA29/07/2026 12:00 WIBPentagon Akui 624 Tentara AS Terluka akibat Perang Iran
-
EKBIS29/07/2026 09:30 WIBIHSG Rebound ke 6.165
-
POLITIK29/07/2026 10:00 WIBBahlil: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

















