FOTO
FOTO: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Eks Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto usai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60. Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. Sementara mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
POLITIK08/08/2026 11:00 WIBBawaslu Dorong IKU Jadi Budaya Kerja
-
EKBIS08/08/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Dorong BUMN Terus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
-
DUNIA08/08/2026 12:00 WIBIran Ancam Gelapkan Negara-negara Teluk
-
POLITIK08/08/2026 09:00 WIBMuzani Tegaskan Reshuffle Hak Prerogatif Prabowo
-
NASIONAL08/08/2026 17:00 WIBPolisi Bongkar 4 Modus Hoaks di Medsos
-
NASIONAL08/08/2026 13:00 WIBIstana Bongkar Rahasia Nuklir Indonesia
-
DUNIA08/08/2026 08:00 WIBTrump Klaim Iran Tak Akan Bertahan

















