NUSANTARA
MA Kabulkan PK PT SRM, Polisi Dinilai Gegabah Tangani Kasus Tambang
AKTUALITAS.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direktur Utamanya, Muhammad Pamar Lubis, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan tambang yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan MA pada 1 dan 10 September 2025. Dengan dikabulkannya PK ini, PT SRM dan Pamar Lubis dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan.
Dikabulkannya PK tersebut menimbulkan sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, yang dinilai gegabah dalam proses penyidikan kasus tambang tersebut.
“Kasus ini sejak awal bermula dari laporan sepihak yang diajukan oleh Direktur PT Bukit Belawan Tujuh pada April 2024 ke PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan wasmatlitrik pada Mei 2024,” ujar Direktur PT SRM, Pamar Lubis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2025).
Menurut Pamar, jauh sebelum itu, pada September 2023, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang lain kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba ESDM. Laporan itu terkait penguasaan lokasi tambang, pencurian listrik, serta penggunaan dan pemindahan bahan peledak tanpa izin.
Pamar juga menyebut Liu Xiaodong, warga negara asing asal Tiongkok, sebagai pemilik perusahaan tambang yang bersebelahan langsung dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT SRM.
“Perusahaan milik Liu pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada 2022 karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Bukit Belawan Tujuh sempat menggugat BKPM dan Kementerian ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kalah hingga tingkat PK.
“Anehnya, izin IUP mereka bisa aktif kembali padahal sudah kalah sampai PK melawan negara,” tambahnya.
Pamar menduga ada upaya dari Liu Xiaodong untuk menguasai PT Sultan Rafli Mandiri demi memanfaatkan terowongan (tunnel) galian milik SRM.
“Tujuannya agar bisa masuk ke area IUP mereka tanpa perlu membuat terowongan baru yang biayanya mencapai jutaan dolar,” ungkapnya.
Ia menegaskan tuduhan PT SRM menambang di luar wilayah izin merupakan fitnah. Hal itu, kata dia, telah dibantah oleh putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp, yang menyatakan kegiatan PT SRM masih dalam batas wilayahnya.
“Semua tuduhan itu terbukti tidak benar dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” tegas Pamar Lubis.
Kuat dugaan, PT SRM dan Pamar Lubis akan menggunakan hasil PK tersebut sebagai dasar hukum untuk membebaskan para terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menjalani hukuman di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat.
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
NASIONAL23/06/2026 17:30 WIBUU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan
-
DUNIA23/06/2026 12:00 WIBAS Siapkan Rudal Tomahawk di Jepang
-
RAGAM23/06/2026 14:30 WIBBakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
-
EKBIS23/06/2026 16:30 WIBBea Cukai Sita 6.747 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,98 Miliar, Menkeu: Saya Tindak Tegas

















