NASIONAL
DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Senilai Hampir Rp1 Miliar
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara yang telah mencapai kesepakatan perdamaian antara PT Terra Store dan pemegang merek Lacoste.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” kata Hermansyah, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, perlindungan hak kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis inovasi.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.
Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang beredar di pasaran, seluruh barang tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha,” ujar Arie.
Ia menilai peredaran produk yang menggunakan merek tanpa hak dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus menyesatkan konsumen. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem perdagangan yang sehat.
“Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Arie menambahkan merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena mencerminkan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemiliknya dalam jangka panjang.
DJKI juga mengimbau pelaku usaha memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain. Masyarakat didorong membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat.
Ke depan, DJKI akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemegang hak merek, kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. (Micko)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
DUNIA23/06/2026 12:00 WIBAS Siapkan Rudal Tomahawk di Jepang

















