NASIONAL
9 Tahun Bergulir, YARA Laporkan Dugaan Korupsi Beasiswa yang Menyeret Nama Bupati Aceh Timur ke KPK
AKTUALITAS.ID – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh. Pasalnya, perkara tersebut telah bergulir sejak 2017 silam dan belum memberikan kepastian hukum.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian Kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen, transparan, dan tidak terus berlarut-larut,” kata Yulindawati di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai belum terlaksananya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan. Salah satu yang menjadi perhatian YARA adalah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky.
Dirinya mengungkapkan Polda Aceh disebut telah mengirim surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025. Namun hingga memasuki bulan kedelapan, perkembangan terkait tindak lanjut surat tersebut belum diketahui publik.
“Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Jika merujuk ketentuan yang berlaku, waktu yang telah berjalan sudah jauh melampaui batas. Namun sampai hari ini pemeriksaan belum juga dilakukan,” ujarnya.
Dirinya menegaskan pelaporan ke KPK bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi tersebut mengaku ingin memastikan perkara yang menyita perhatian masyarakat Aceh itu dapat ditangani secara terbuka dan tuntas.
“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah hampir sembilan tahun bergulir belum juga memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat,” tutur Yulindawati.
Menurutnya, dokumen dan alat bukti utama perkara telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Karena itu, YARA berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi ataupun mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky maupun aparat penegak hukum terkait permintaan YARA agar KPK mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh tersebut. (Yoke)
-
RAGAM21/06/2026 20:30 WIB8 Tempat Wisata Terbengkalai di Indonesia, Dulu Ramai Kini Tinggal Kenangan
-
POLITIK21/06/2026 21:30 WIBNur Alam Masuk PSI, KPK Dorong Partai Politik Terapkan Due Diligence
-
NUSANTARA22/06/2026 04:30 WIBDiancam TPP Seret Guru dan Siswa Dipaksa Dukung MBG
-
NUSANTARA21/06/2026 21:00 WIBHerman Deru Ajak Petani Sumsel Naik Kelas, Kuasai Bisnis Pertanian dari Hulu hingga Hilir
-
RAGAM21/06/2026 23:00 WIBSering Ngantuk Setelah Makan Siang? Ahli Gizi Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
OLAHRAGA21/06/2026 22:00 WIBKetua FPTI Sebut Pentingnya Pelatnas Jangka Panjang
-
NASIONAL22/06/2026 09:00 WIBSaid Desak Pemerintah Ringankan Cukai Rokok Kecil
-
OASE22/06/2026 05:00 WIBSurat At Taubah Dari Azab ke Rahmat Allah SWT

















