NASIONAL
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Imigrasi Denpasar
AKTUALITAS.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Instruksi itu disampaikan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen.
Hendarsam mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh petugas membuka akses seluas mungkin kepada penyidik.
“Saya langsung memberi instruksi kepada petugas di lapangan untuk bersikap kooperatif. Dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dirinya menegaskan pengungkapan perkara tersebut penting dilakukan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan.
“Kasih akses seluas luasnya untuk membuka kasus ini selebar lebarnya sehingga semuanya terang benderang,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan KPK pada periode (17/6/2026) hingga (19/6/2026) di tiga lokasi di Bali, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” kata Budi.
Menurut KPK, barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus ini menjadi menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Selain Silmy, KPK menetapkan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024 hingga 2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Penyidik menduga praktik pemerasan terkait izin tinggal WNA berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Nilai uang yang diterima para tersangka diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK juga menduga sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha guna menyamarkan aliran dana. (Purnomo)
-
RAGAM21/06/2026 20:30 WIB8 Tempat Wisata Terbengkalai di Indonesia, Dulu Ramai Kini Tinggal Kenangan
-
POLITIK21/06/2026 21:30 WIBNur Alam Masuk PSI, KPK Dorong Partai Politik Terapkan Due Diligence
-
EKBIS21/06/2026 19:28 WIBBiaya Operasional Maskapai Naik, Kemenhub Evaluasi Frekuensi Penerbangan
-
NUSANTARA22/06/2026 04:30 WIBDiancam TPP Seret Guru dan Siswa Dipaksa Dukung MBG
-
NUSANTARA21/06/2026 21:00 WIBHerman Deru Ajak Petani Sumsel Naik Kelas, Kuasai Bisnis Pertanian dari Hulu hingga Hilir
-
OTOTEK21/06/2026 19:00 WIBMenkomdigi: Ruang Digital Harus Aman dan Teknologi Harus Melindungi Anak
-
NASIONAL21/06/2026 20:00 WIBJelang Munas NU 2026, Daftar 20 Kritik terhadap Gus Yahya Ramai di Media Sosial
-
RAGAM21/06/2026 23:00 WIBSering Ngantuk Setelah Makan Siang? Ahli Gizi Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

















