Connect with us

NASIONAL

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Imigrasi Denpasar

Aktualitas.id -

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko

AKTUALITAS.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Instruksi itu disampaikan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen.

Hendarsam mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh petugas membuka akses seluas mungkin kepada penyidik.

“Saya langsung memberi instruksi kepada petugas di lapangan untuk bersikap kooperatif. Dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dirinya menegaskan pengungkapan perkara tersebut penting dilakukan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan.

“Kasih akses seluas luasnya untuk membuka kasus ini selebar lebarnya sehingga semuanya terang benderang,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan KPK pada periode (17/6/2026) hingga (19/6/2026) di tiga lokasi di Bali, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” kata Budi.

Menurut KPK, barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Kasus ini menjadi menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Selain Silmy, KPK menetapkan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024 hingga 2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Penyidik menduga praktik pemerasan terkait izin tinggal WNA berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Nilai uang yang diterima para tersangka diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

KPK juga menduga sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian usaha guna menyamarkan aliran dana. (Purnomo)

TRENDING